Pringsewu (Lampost.co) — Polres Pringsewu mengimbau kepada warga untuk mewaspadai kasus penipuan yang menggunakan data diri pribadi. Hal ini pihak kepolisian sampaikan sebagai respons terhadap maraknya berbagai modus baru kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu M Irfan Romadhon mencontohkan kasus yang terjadi di Kabupaten Pesawaran dan Pringsewu. Modusnya adalah mendapatkan uang ratusan ribu rupiah secara cuma-cuma hanya dengan persyaratan Kartu Identitas Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Ratusan ibu-ibu akhirnya terjerat utang dari perusahaan pembiayaan (leasing). Dalam kasus ini, pelaku mengajak korban ke kantor leasing dan berfoto dengan unit sepeda motor. Setelah itu, pelaku memberi mereka uang sebesar Rp300 ribu.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modal Usaha
Namun, tanpa sepengetahuan mereka, data diri dan foto tersebut pelaku gunakan untuk pembelian kendaraan secara kredit. Berselang beberapa bulan kemudian, pihak leasing datang ke rumah korban untuk menagih angsuran kredit yang sudah telat beberapa bulan. Nilainya di atas Rp1 juta per bulan.
Lalu modus lainnya, yaitu seperti di Jakarta. Terdapat 26 orang yang menjadi korban. Kasus tersebut bermula ketika para korban mendapatkan undangan dari pelaku untuk bekerja sebagai admin di sebuah konter ponsel. Ketika melamar, pelaku meminta korban menyerahkan data pribadi seperti KTP.
Namun, data pribadi itu malah pelaku gunakan untuk mengajukan pinjaman di sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol). Kerugian yang para korban derita mencapai Rp 1,1 miliar. Tidak hanya itu, para korban terganggu dan stres karena mendapat teror oleh debt collector.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran yang menggiurkan namun tidak jelas asal-usulnya. Jangan sembarangan memberikan data diri kepada orang lai. Karena data tersebut bisa di salahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar dia.