Kotaagung (Lampost.co) — Proyek pembangunan Jembatan Ulu Semong, Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, hingga kini belum beres. Bahkan, pantauan lapangan ada kerusakan pada pasangan batu talud pada bagian oprit jembatan, meski jembatan tersebut belum terfungsikan.
Proyek ini tercatat memiliki nilai kontrak Rp6.193.851.000 (termasuk PPN) dengan Nomor Kontrak 600/002/BM-02/25/2025. Pemberi tugas adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanggamus, dengan pelaksana CV. Galih Pratama Jaya, konsultan perencana CV. Tri Jaya Wasita Konsultan, serta konsultan pengawas CV. Adika Konsultan.
Kepala Bidang Bina Marga PUPR Tanggamus, Bowo Nugroho, menjelaskan bahwa kerusakan terjadi saat pekerjaan konstruksi masih berlangsung. Khususnya ketika melakukan penggalian pada area bibir sungai.
“Pada Minggu, 18 Januari 2026, melakukan penggalian bibir sungai untuk dudukan pasangan bronjong, tepat di samping bawah dinding abutment jembatan. Namun posisi galian terlalu dekat dengan dudukan pasangan batu belah talud,” ujar Bowo, Rabu, 21 Januari 2026.
Kemudian menurutnya, hujan deras yang terjadi pada malam hari menyebabkan debit sungai naik dan arus menggerus tanah dudukan talud. “Pasangan batu belah talud itu masih baru dan belum lama terpasang. Karena tergerus arus, akhirnya terjadi patahan dengan ukuran sekitar 1 x 1,5 meter,” jelasnya.
Selanjutnya Bowo menegaskan, kerusakan tersebut bukan terjadi setelah jembatan berfungsi. Melainkan saat proyek masih dalam tahap pekerjaan dan menjadi tanggung jawab penuh pelaksana.
“Saat ini sudah kita lakukan penanganan. Dudukan pondasi kita gali dan kita rapikan kembali. Kemudian pasangan batu dipasang ulang sampai tertutup dan stabil,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Tanggamus, Eka Angkasawan, menegaskan bahwa secara administrasi proyek memang masih mendapatkan penambahan waktu. Namun disertai dengan sanksi denda keterlambatan.
“Penambahan waktu dimungkinkan, tapi ada dendanya. Besarannya 1 per mil per hari dari nilai kontrak,” kata Eka.
Dengan nilai kontrak sebesar Rp6,19 miliar, denda keterlambatan proyek tersebut berkisar sekitar Rp6 juta per hari. PUPR Tanggamus memberikan batas maksimal penambahan waktu selama 50 hari, dan selama masa tersebut potongan kontrak tetap berjalan setiap hari.
“Mau ia kerja atau tidak, potongan kontrak tetap jalan per hari,” tegas Eka.
Kemudian ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tambahan pekerjaan belum juga rampung. Maka kontrak dapat diputus sesuai ketentuan, tanpa menghapus kewajiban denda yang telah berjalan.
Hingga kini, proyek Jembatan Ulu Semong masih dalam proses penyelesaian dan berada di bawah pengawasan Dinas PUPR Tanggamus.








