Kotaagung (Lampost.co)–Sat Narkoba Polres Tanggamus mengungkap peredaran sabu di Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus.
Polisi menangkap satu tersangka inisial LA (50) warga Talagening.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda mengatakan pihaknya menangkap tersangka LA pada Senin, 14 Oktober 2024, pukul 14.00 WIB di kediamannya.
“Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan tim terkait peredaran sabu di wilayah tersebut. Saat penangkapan, tersangka LA kedapatan memiliki barang bukti narkotika,” kata dia, Senin 21 Oktober 2024.
Barang bukti dari tersangka LA antara lain, satu plastik klip berisi kristal putih seberat 0,12 gram, pipa kaca bekas pakai. Lalu, alat isap sabu (bong), plastik klip kosong, sedotan plastik, dan beberapa alat lainnya.
Berdasarkan keterangan LA, ia memperoleh sabu tersebut dari seorang pria di wilayah Kecamatan Wonosobo. Namun dalam pengembangan kasus pria tersebut tidak diketahui keberadaannya.
“Untuk identitas telah kami ketahui dan saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
AKP Mirga Nurjuanda menegaskan, bahwa pihaknya terus berupaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika, khususnya jenis sabu, yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Aparat mengamankan pelaku dan barang bukti di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.