Kota Agung (lampost.co)–Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap 12 orang dalam sebuah penggerebekan di Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok. Petugas menduga lokasi tersebut menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Aksi pengamanan berlangsung di sebuah rumah warga yang memicu kecurigaan petugas. Tak lama setelah penggeledahan, polisi langsung membawa seluruh individu ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing.
KBO Satres Narkoba Polres Tanggamus, Ipda Jerry Askar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulangkan dua dari 12 orang tersebut. Keduanya berstatus sebagai saksi karena petugas tidak menemukan bukti keterlibatan dalam kasus ini.
“Kami memulangkan dua orang karena mereka tidak terbukti terlibat. Saat ini keduanya hanya kami mintai keterangan sebagai saksi,” ujar Ipda Jerry Askar, Rabu, 18 Februari 2026.
Hingga saat ini, 10 orang lainnya masih berada dalam pengawasan polisi untuk pendalaman peran, baik sebagai pengguna maupun pemilik barang haram tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik menyusul munculnya dugaan keterlibatan oknum kepala pekon dan seorang Aparatur Sipil Negara.
Polisi menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan status hukum terhadap oknum tersebut. Penyidik masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan terus mengumpulkan klarifikasi serta bukti.
Klarifikasi
Di sisi lain, Bendahara Pekon Sukamara membantah keras tudingan yang menyebut Kepala Pekon terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Ia mengklaim keberadaan NV di lokasi atau kantor polisi justru untuk mendampingi dan membantu urusan warganya yang tertangkap.
“Beliau tidak terlibat. Beliau justru sedang mengurus warganya yang diamankan,” jelasnya.
Polres Tanggamus berkomitmen mengusut tuntas kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan wilayah.







