Kota Agung (lampost.co)– Manajemen BPRS Tanggamus (Perseroda) akhirnya menanggapi sorotan DPRD terkait polemik kredit bermasalah di bank tersebut. Direktur BPRS Tanggamus, Ina Rahmawati, menegaskan bahwa tunggakan tersebut merupakan persoalan lama yang terjadi lebih dari satu dekade.
Ina menjelaskan bahwa sebagian besar kredit macet muncul sebelum dirinya menjabat sebagai direktur. Ia baru memimpin bank tersebut selama dua tahun terakhir, sedangkan operasional bank sudah berjalan selama 21 tahun.
“Persoalan ini memang sudah berlangsung 11 tahun. Namun, saya baru menjabat selama dua tahun di sini,” ujar Ina Rahmawati pada Kamis, 5 Februari 2026.
Sejak awal 2024, pihak manajemen mulai mengambil langkah tegas dengan menggandeng pengacara untuk melakukan somasi. Upaya tersebut mulai membuahkan hasil nyata dalam menurunkan nilai tunggakan secara bertahap.
“Nilai tunggakan awalnya di atas Rp4 miliar, namun kini sudah turun menjadi Rp2,4 miliar. Kami terus menagih dan tidak diam,” tegas Ina.
Selain nilai rupiah, jumlah nasabah bermasalah juga berkurang dari 43 orang menjadi sisa 35 nasabah. Meskipun demikian, pihak bank tidak dapat mengungkap identitas debitur tersebut kepada publik. Hal ini karena manajemen terikat aturan perlindungan nasabah serta kerahasiaan data perbankan yang sangat ketat.
Penagihan Langsung
Saat ini, penyelesaian piutang masih berfokus pada tahapan somasi dan penagihan langsung di lapangan. Pihak manajemen bahkan turun langsung menemui para debitur untuk melakukan pendekatan persuasif sebelum menempuh jalur pengadilan.
Ina menegaskan bahwa prinsip pembiayaan syariah tetap mencatat setiap kewajiban utang hingga tuntas. Oleh karena itu, tidak ada satu pun akun kredit bermasalah yang diabaikan oleh pihak bank.
Sebelumnya, Anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan memberikan kritik tajam terkait penanganan aset daerah ini. Nuzul menilai penyelesaian yang lambat berpotensi merugikan keuangan daerah jika tidak segera tertangani dengan langkah konkret. Ia mendesak agar proses penagihan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.








