Kota Agung (lampost.co)– Penyerahan santunan tambahan bagi keluarga korban tragedi tenggelam di objek wisata Air Terjun Way Lalaan kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Langkah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Tanggamus tersebut menuai sorotan karena disertai dengan penyodoran surat pernyataan bermaterai yang harus ditandatangani oleh pihak keluarga korban.
Pada awalnya, pihak keluarga hanya menerima santunan sebesar Rp3 juta untuk dua orang korban. Namun, dalam kunjungan susulan ke rumah duka, instansi terkait memberikan tambahan dana sebesar Rp5 juta bagi setiap keluarga. Alhasil, total bantuan yang disalurkan kepada keluarga korban kini mencapai angka Rp10 juta.
Meskipun demikian, pemberian dana tersebut diikuti dengan kewajiban menandatangani dokumen pernyataan yang cukup mengikat. Di dalam surat tersebut, keluarga diminta menyatakan bahwa peristiwa itu murni musibah. Selain itu, poin lainnya mengatur agar keluarga tidak menempuh jalur hukum atau menuntut pengelola, Dinas Pariwisata, maupun Pemerintah Kabupaten Tanggamus di masa mendatang.
Devi Friza (34), orang tua dari salah satu korban, mengonfirmasi adanya permintaan tanda tangan dokumen tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak dinas membacakan isi surat terlebih dahulu sebelum meminta persetujuan keluarga. Oleh karena keluarga memang tidak berencana memperpanjang masalah, akhirnya dokumen tersebut mereka setujui.
“Isinya dibacakan oleh mereka sebelum kami tanda tangani. Karena sejak awal kami tidak berniat melaporkan kejadian ini, maka kami ikuti saja kemauan mereka,” ungkap Devi, baru-baru ini.
Dispar Akui Tidak Ada Asuransi
Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Tanggamus membenarkan tidak ada asuransi jiwa bagi dua anak tenggelam di Air Terjun Way Lalaan. Meski demikian, dinas bersikeras bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur keselamatan sebelum insiden maut itu terjadi.
Kepala Dispar Kabupaten Tanggamus, Riza Husna, menegaskan bahwa standar keselamatan di kawasan wisata tersebut sebenarnya telah berjalan. Namun, ia tidak menampik adanya keterbatasan yang kini menjadi poin utama dalam evaluasi internal mereka.
Terkait isu asuransi yang memicu kritik publik, Riza membenarkan bahwa Pemkab Tanggamus belum menjalin kerja sama dengan penyedia jasa asuransi mana pun saat peristiwa terjadi. Alhasil, kedua korban yang meninggal dunia tidak mendapatkan santunan perlindungan jiwa.








