• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 20/02/2026 15:33
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Tanggamus

Keluarga Korban Way Lalaan Disodori Surat Kesediaan Tak Menuntut Hukum

Delima NapitupuluRusdi SenepalbyDelima NapitupuluandRusdi Senepal
19/01/26 - 08:11
in Tanggamus
A A
suta pernyataan

Keluarga korban tragedi Way Lalaan disodori surat kesediaan untuk tidak menuntut ke jalur hukum. (Lampost/Rusdy)

Kota Agung (lampost.co)– Penyerahan santunan tambahan bagi keluarga korban tragedi tenggelam di objek wisata Air Terjun Way Lalaan kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Langkah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Tanggamus tersebut menuai sorotan karena disertai dengan penyodoran surat pernyataan bermaterai yang harus ditandatangani oleh pihak keluarga korban.

Pada awalnya, pihak keluarga hanya menerima santunan sebesar Rp3 juta untuk dua orang korban. Namun, dalam kunjungan susulan ke rumah duka, instansi terkait memberikan tambahan dana sebesar Rp5 juta bagi setiap keluarga. Alhasil, total bantuan yang disalurkan kepada keluarga korban kini mencapai angka Rp10 juta.

Meskipun demikian, pemberian dana tersebut diikuti dengan kewajiban menandatangani dokumen pernyataan yang cukup mengikat. Di dalam surat tersebut, keluarga diminta menyatakan bahwa peristiwa itu murni musibah. Selain itu, poin lainnya mengatur agar keluarga tidak menempuh jalur hukum atau menuntut pengelola, Dinas Pariwisata, maupun Pemerintah Kabupaten Tanggamus di masa mendatang.

Devi Friza (34), orang tua dari salah satu korban, mengonfirmasi adanya permintaan tanda tangan dokumen tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak dinas membacakan isi surat terlebih dahulu sebelum meminta persetujuan keluarga. Oleh karena keluarga memang tidak berencana memperpanjang masalah, akhirnya dokumen tersebut mereka setujui.

“Isinya dibacakan oleh mereka sebelum kami tanda tangani. Karena sejak awal kami tidak berniat melaporkan kejadian ini, maka kami ikuti saja kemauan mereka,” ungkap Devi, baru-baru ini.

Dispar Akui Tidak Ada Asuransi

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Tanggamus membenarkan tidak ada asuransi jiwa bagi dua anak tenggelam di Air Terjun Way Lalaan. Meski demikian, dinas bersikeras bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur keselamatan sebelum insiden maut itu terjadi.

Kepala Dispar Kabupaten Tanggamus, Riza Husna, menegaskan bahwa standar keselamatan di kawasan wisata tersebut sebenarnya telah berjalan. Namun, ia tidak menampik adanya keterbatasan yang kini menjadi poin utama dalam evaluasi internal mereka.

Terkait isu asuransi yang memicu kritik publik, Riza membenarkan bahwa Pemkab Tanggamus belum menjalin kerja sama dengan penyedia jasa asuransi mana pun saat peristiwa terjadi. Alhasil, kedua korban yang meninggal dunia tidak mendapatkan santunan perlindungan jiwa.

Tags: headlinehukum pidanamalpraktik pengelolaan wisatasantunan korbanTANGGAMUSWay Lalaan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Gempa bumi terjadi di wilayah Tanggamus,Selasa, 27 Januari 2026 pukul 16:39:09 WIB dengan kekuatan 1.8 magnitudo. Dok BMKG

Barat Daya Tanggamus Gempa 2.0 Magnitudo

byTriyadi Isworo
19/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan gempa bumi. Gempa bumi 2.0 magnitudo pada wilayah Kabupaten...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Tenggara Tanggamus Gempa 2.6 Magnitudo

byTriyadi Isworo
19/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa bumi 2.6 magnitudo terjadi pada...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Barat Laut Tanggamus Gempa 1.7 Magnitudo

byTriyadi Isworo
19/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa bumi 1.7 magnitudo terjadi pada...

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Bupati Semarang Ngesti Nugraha meninjau Pasar Projo Ambarawa, Kabupaten Semarang, pada Jumat, 20 Februari 2026.
Advertorial

Upaya Pemprov Jateng Intervensi Kenaikan Harga Pangan Pokok, dari GPM hingga Operasi Pasar

byAdi Sunaryo
20/02/2026

Semarang (Lampost.co)— Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Bupati Semarang Ngesti Nugraha meninjau Pasar Projo Ambarawa, Kabupaten Semarang, pada Jumat,...

Read moreDetails
Bek Fiorentina, Luca Ranieri (6)

Fiorentina Pesta Gol di Polandia

20/02/2026
Penyerang Celta Vigo, Iago Aspas

Iago Aspas Bawa Celta Vigo Menang 2-1 di markas PAOK

20/02/2026
Penyerang Bologna, Santiago Castro (9)

Bologna Curi Kemenangan Tipis di Kandang Brann

20/02/2026
Macarthur FC vs Bangkok United

Bangkok United Depak Macarthur FC dari ACL 2 2026, Ukir Sejarah Lolos ke Perempat Final

20/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.