Gunungsugih (Lampost.co): BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lampung Utara, Kotabumi dan Bupati Lampung Utara yang diwakili oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Lampung Utara, Muzarin Daud menyerahkan santunan kecelakaan kerja meninggal dunia dan beasiswa pendidikan anak kepada ahli waris tenaga kerja sebesar Rp270 juta.
Adapun penerima santunan merupakan keluarga dari tenaga kerja atas nama Mas’ud. Berprofesi sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) 013, Dusun 06, Desa Pekurun Barat.
Turut mendampingi dalam penyerahan santunan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Bapak Farouk Danial, Camat Abung Tengah Kasim, dan Kepala Desa Pekurun Susana. Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor Desa Pekurun Barat, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, Senin, 22 April 2024.
Account Representative Perwakilan (ARP), Rindi Purnama, mewakili kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara Kotabumi menyampaikan, bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara. Yaitu dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Di tempat yang berbeda, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto menyampaikan turut berbela sungkawa atas meninggalnya almarhum.
“Saya turut berduka cita kepada ahli waris. Semoga santunan yang pihak ahli waris terima bisa membantu meringankan perekonomian bagi keluarga. Terima kasih atas dukungan dari pemerintah pusat dan daerah. Serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJamsostek,” tutur Adi.
“Seperti apa yang menjadi instruksi Presiden Joko Widodo, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage. Yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi,” sambung Adi.
BPJamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Antara lain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kerja Keras Bebas Cemas
Sementara itu, Adi Hendarto menyampaikan bahwa apapun profesi atau pekerjaannya, tenaga kerja wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu agar dapat bekerja keras tanpa rasa cemas atas risiko yang mungkin terjadi ketika bekerja. Sehingga produktivitas pekerjaan para pekerja dapat terus meningkat.
“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang. Yang berujung pada masyarakat Lampung Utara lebih produktif dan sejahtera,” pungkas Adi.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.