Bandar Lampung (Lampost.co) – Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasir Putih di Desa Rangai Tri Tunggal, Lampung Selatan, dikeluhkan warga karena kondisinya yang meluap.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tumpukan sampah di lokasi tersebut terlihat menggunung hingga keluar dari batas TPS dan hampir mendekati badan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Kondisi ini bisa mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta membahayakan lingkungan sekitar.
Selain itu, TPS tersebut juga penuh berbagai jenis sampah rumah tangga yang menimbulkan bau menyengat. Lingkungan sekitar pun tampak kurang terawat dengan banyaknya hewan liar yang berkeliaran di area tumpukan sampah.
Sebagai upaya penertiban, di lokasi TPS telah dipasang spanduk peringatan yang melarang masyarakat membuang sampah sembarangan. Dalam spanduk tersebut juga tercantum sanksi bagi pelanggar, mulai dari sanksi sosial hingga denda sebesar Rp500 ribu sesuai peraturan desa.
Baca Juga:
Sampah Berserakan di Jalinsum, Pengendara Diimbau Tidak Buang Sampah Sembarangan
Terlalu Penuh
Salah satu pedagang di sekitar lokasi, Susi, mengatakan kondisi TPS saat ini sudah terlalu penuh. Sehingga tidak lagi mampu menampung sampah tambahan.
“Sekarang sudah enggak banyak yang buang ke sini karena kondisinya memang sudah penuh. Tapi kadang masih ada yang bandel, biasanya yang lewat suka lempar sampah dari kendaraan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai tumpukan sampah masih relatif terkumpul di satu titik dan tidak berserakan ke jalan. Namun jika tidak segera pemerintah tangani, dikhawatirkan kondisi tersebut akan semakin parah.
“Alhamdulillah belum sampai berhamburan ke jalan, tapi tetap saja baunya menyengat dan mengganggu,” ujarnya.
Warga berharap kondisi tersebut secepatnya mendapatkan penanganan serius agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas, baik bagi kesehatan maupun kenyamanan masyarakat sekitar.
Keberadaan TPS di jalur utama tersebut menjadi perhatian serius, mengingat Jalan Lintas Sumatera merupakan akses utama yang dilalui banyak kendaraan setiap harinya.
Apabila tidak segera pemerintah tangani, kondisi ini khawatirnya dapat menghambat arus lalu lintas sekaligus menimbulkan pencemaran lingkungan di sekitarnya.
(Intan Tyas/Magang)








