Panaragan (Lampost.co)–Penjabat Bupati Tubaba M. Firsada, melantik Bayana sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tubaba pada Senin, 9 September 2024. Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Tubaba.
Penunjukan Bayana sebagai Penjabat Sekda merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Hal ini menyusul kekosongan jabatan sepeninggalan Novriwan Jaya. Sebelumnya, Novriwan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda dan ASN untuk maju sebagai calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024.
“Pengisian jabatan ini sesuai amanat Perpres Nomor 3 Tahun 2018. Gubernur telah memberikan persetujuan terhadap usulan pengangkatan Bayana sebagai Penjabat Sekda,” ujar Firsada.
Baca Juga: Pasangan Nona di Tubaba Dipastikan Melawan Kotak Kosong
Ia berharap Bayana dapat melaksanakan tugasnya secara optimal, terutama menjelang Pilkada serentak pada November 2024. Firsada menekankan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada tersebut.
“Kami sudah menyelesaikan pendanaan hibah untuk KPU, Bawaslu, serta dana pengamanan bagi Polri dan TNI. Tugas saya sebagai Pejabat Bupati adalah menyukseskan Pilkada dan menjaga netralitas ASN. Mari kita jaga integritas ini,” tegasnya.
Firsada juga mengingatkan bahwa dasar netralitas ASN termaktub dalam berbagai peraturan: Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, PP Nomor 94 Tahun 2021, serta UU ASN yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2023. Ia memperingatkan agar ASN tidak terjebak dalam pelanggaran netralitas, yang dapat berujung pada sanksi.
Dalam kesempatan itu, M. Firsada juga menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Camat Tumijajar kepada Sekretaris Kecamatan Tumijajar, Wira Pralaga.
Dengan pelantikan ini, harapannya Bayana mampu membawa koordinasi yang baik antara pejabat eselon di lingkungan Pemkab Tubaba. Sera mampu menjawab berbagai tantangan kedepan.