• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 19:52
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Tulang Bawang

17 Napi Narkoba di Menggala Bebas Lewat Amnesti Presiden

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
08/08/25 - 15:10
in Tulang Bawang
A A
Sebanyak 17 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas llB Menggala resmi bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebanyak 17 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas llB Menggala resmi bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (IST)

Menggala (Lampost.co) — Sebanyak 17 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Menggala resmi bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Belasan narapidana yang langsung menghirup udara bebas itu merupakan tahanan kasus narkoba.

Pembebasan ini merupakan bagian dari program amnesti dan abolisi yang diberikan kepada 1.178 terpidana di seluruh Indonesia. Program tersebut menyasar warga binaan di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Menggala, Agung Surya Manurung, menjelaskan bahwa pembebasan 17 warga binaan itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti.

“Total ada 17 warga binaan yang bebas setelah mendapat amnesti. Mereka langsung pulang ke rumah pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Bersamaan dengan pelaksanaan serentak di seluruh Indonesia,” kata Agung, Jumat, 8 Agustus 2025.

Sesuai Prosedur

Agung menegaskan, seluruh warga binaan yang menerima amnesti merupakan tahanan kasus narkoba. Proses pembebasan dilaksanakan sesuai prosedur dan bebas dari praktik korupsi.

“Amnesti Presiden bukan hanya kebijakan pembebasan, tetapi juga bentuk pengakuan negara atas nilai kemanusiaan dan kesempatan kedua. Dengan amnesti ini, seluruh akibat hukum terhadap narapidana terhapuskan. Kami berharap penerima amnesti benar-benar memaknainya sebagai kesempatan memperbaiki diri demi masa depan yang lebih baik,” ujarnya. *Ferdi I

 

Tags: amnesti PresidenKeputusan Presiden 2025napi narkobapembebasan narapidanarutan menggala
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Motif pembunuh dan pemerkosa anak di bawah umur di mes Indolamgpung diungkap Polres Tulangbawang, 26 Juli 2025.

Polres Tulangbawang Ungkap Motif Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak di Bedeng PT Indolampung

bySri Agustina
26/07/2025

Menggala (Lampost.co)--Polres Tulangbawang mengungkap motif pembunuhan dan pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. Korban berinisial RAZ (10) tewas di Bedeng...

Satreskrim Tuba amankan pelaku pembunuhan dan pencabulan anak

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung Tertangkap

bySri Agustina
23/07/2025

Menggala (Lampost.co)--Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulangbawang menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak berinisial RAZ...

Kejaksaan Negeri Tulangbawang menetapkan dua orang tersangka karena diduga terlibat korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

Dua Pengurus PKBM Rawa Indah Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp887 Juta

byDelima Napitupulu
23/07/2025

Menggala (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Tulangbawang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.