Menggala (Lampost.co) — Sebanyak 17 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Menggala resmi bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Belasan narapidana yang langsung menghirup udara bebas itu merupakan tahanan kasus narkoba.
Pembebasan ini merupakan bagian dari program amnesti dan abolisi yang diberikan kepada 1.178 terpidana di seluruh Indonesia. Program tersebut menyasar warga binaan di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Menggala, Agung Surya Manurung, menjelaskan bahwa pembebasan 17 warga binaan itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti.
“Total ada 17 warga binaan yang bebas setelah mendapat amnesti. Mereka langsung pulang ke rumah pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Bersamaan dengan pelaksanaan serentak di seluruh Indonesia,” kata Agung, Jumat, 8 Agustus 2025.
Sesuai Prosedur
Agung menegaskan, seluruh warga binaan yang menerima amnesti merupakan tahanan kasus narkoba. Proses pembebasan dilaksanakan sesuai prosedur dan bebas dari praktik korupsi.
“Amnesti Presiden bukan hanya kebijakan pembebasan, tetapi juga bentuk pengakuan negara atas nilai kemanusiaan dan kesempatan kedua. Dengan amnesti ini, seluruh akibat hukum terhadap narapidana terhapuskan. Kami berharap penerima amnesti benar-benar memaknainya sebagai kesempatan memperbaiki diri demi masa depan yang lebih baik,” ujarnya. *Ferdi I