Bandar Lampung (Lampost.co) — Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, memimpin apel sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Lampung.
Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 31 Desember 2025.
Kegiatan ini pun menjadi momentum penting bagi ratusan pegawai yang selama ini mengabdikan diri dalam pelayanan publik.
Baca Juga:
Suasana Haru Warnai Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Lampung
Dalam kesempatan itu, Jihan secara simbolis menyerahkan petikan Keputusan Gubernur Lampung kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu.
Sebanyak 863 PPPK Paruh Waktu resmi ditetapkan dan akan pemprov tempatkan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Lampung.
Pengangkatan ini harapannya mampu memperkuat kinerja birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Wakil Gubernur menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk kepercayaan negara sekaligus apresiasi atas dedikasi para pegawai.
“Ini adalah jawaban dari penantian panjang Bapak dan Ibu sekalian. Hari ini, 863 orang resmi ditetapkan. Kami berharap kehadiran PPPK Paruh Waktu dapat membuat pelayanan publik semakin cepat, tertib, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Jihan.
Jihan juga menekankan pentingnya disiplin, profesionalisme, serta orientasi pada hasil dalam setiap pelaksanaan tugas.
Peran Strategis
Menurut Jihan, aparatur pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus menyukseskan agenda nasional menuju Indonesia Emas 2045.
“Pembangunan Lampung di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik, membutuhkan aparatur yang bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan sepenuh hati,” tegasnya.
Selain itu, seluruh PPPK Paruh Waktu di ingatkan untuk menjadikan nilai-nilai berakhlak sebagai pedoman kerja. Seperti melayani dengan tulus, bekerja jujur, terus meningkatkan kompetensi, serta adaptif terhadap dinamika birokrasi.
Kegiatan apel tersebut juga terdapat kegiatan gerakan penanaman pohon di Embung Kemiling dan Taman Kehati Kota Baru.
Aksi ini menjadi simbol komitmen Pemprov Lampung dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan.
Menutup sambutannya, Jihan menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu terikat pada perjanjian kerja yang memuat hak, kewajiban, serta target kinerja yang harus terpenuhi.
Ia berharap seluruh penerima SK mampu membuktikan kepercayaan pemerintah melalui kinerja terbaik bagi masyarakat Lampung.
“Selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang hari ini menerima SK. Jalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi Lampung yang lebih maju,” katanya.








