• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 10/02/2026 15:13
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Ringkus Seorang Terduga Pencabul Anak di Bawah Umur

Isnovan DjamaludinCandra Putra WijayabyIsnovan DjamaludinandCandra Putra Wijaya
01/11/24 - 19:50
in Hukum, Kriminal, Lampung, Way Kanan
A A
terduga pencabul anak di bawah umur di way kanan

ST, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap petugas Polres Way Kanan. Foto: Dok Plres Way Kanan

Blambangan Umpu (Lampost.co)—Unit PPA dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan membekuk terduga pelaku perbuatan cabul (asusila) terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Bumiagung, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka ST (40) berdomisili di Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumiagung, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, kepada Lampost.co, Jumat (1/11/2024), menjelaskan kronologi kejadian pada Jumat, 25 Oktober 2024, pukul 18.00 WIB, ibu korban yang sedang bekerja di luar daerah mendapat telepon dari saksi terkait hal yang menimpa anaknya. Si penelepon memberitahukan korban yang berumur 13 tahun telah mengalami pelecehan oleh terduga pelaku ST. Modus pelaku dengan cara membuka pakaian korban sampai memasukkan jari pelaku ke bagian intim korban.

Setelah mendapatkan kabar, ibu korban sebagai pelapor yang saat itu sedang bekerja di daerah Bekasi, Jakarta Timur, lalu langsung pulang ke Way Kanan untuk menemui korban. Pelapor sampai di rumah pada Senin (28/10/2024), pukul 06.00 WIB dan langsung menemui anaknya untuk menanyakan hal tersebut.

Korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya bahwa pada saat itu dia sedang tidak enak badan dan meminta adik korban untuk mengerik badan korban. Akan tetapi, pelaku ST melarang adik korban mengerik korban. Sebaliknya pelaku menawarkan diri untuk mengerik korban, tetapi korban menolak.

Selanjutnya pelaku memaksa korban dan korban tidak berani melawan karena ST sering melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri. Akhirnya terjadilah perbuatan asusila terhadap korban di kamar pelaku.

Ibu kandung korban yang mendengar cerita itu tidak terima karena mengakibatkan korban trauma. Dia kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polres Way Kanan guna diproses lebih lanjut.

Penangkapan Terduga Pelaku

Berdasarkan laporan itu petugas kemudian mencari keberadaan pelaku. Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menangkap pelaku tanpa perlawanan, Selasa (29/10/2024), sekitar pukul 23.30. Petugas mengetahui keberadaan pelaku setelah menerima informasi dari warga bahwa yang bersangkutan berada di Dusun Sukatani, Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumiagung, Kabupaten Way Kanan.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah berada di Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat terkena Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Tags: anak di bawah umurKRIMINALITASterduga pelaku pencabulanway kanan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menanggapi viralnya video pelajar dan warga yang menyeberangi sungai menggunakan perahu kecil di Desa Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur.

Bukan Sekadar Proyek Viral, PUPR Lamtim Kaji Geoteknik Way Bungur

byDelima Napitupuluand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memastikan bahwa pembangunan jembatan permanen di Way Bungur akan menjadi standar baru infrastruktur yang...

Warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, menyambut baik rencana pemerintah pusat yang akan membangun Jembatan Merah Putih sebagai akses penyeberangan antar desa.

Dinas BMBK Lampung Audit Teknis Lokasi Jembatan Way Bungur

byDelima Napitupuluand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama...

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari menyatakan dukungan penuh kepada Agita Nazara, Finalis Puteri Indonesia 2026 perwakilan Provinsi Lampung di Kantor TP PKK Provinsi Lampung, Senin (9/2/2026). Dok ADPIM

Lampung Dukung Penuh Agita Nazara di Ajang Puteri Indonesia 2026

byTriyadi Isworo
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari menyatakan dukungan penuh kepada Agita Nazara. Agita...

Berita Terbaru

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menanggapi viralnya video pelajar dan warga yang menyeberangi sungai menggunakan perahu kecil di Desa Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur.
Lampung Timur

Bukan Sekadar Proyek Viral, PUPR Lamtim Kaji Geoteknik Way Bungur

byDelima Napitupuluand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memastikan bahwa pembangunan jembatan permanen di Way Bungur akan menjadi standar baru infrastruktur yang...

Read moreDetails
Perkuliahan Dimulai, Omzet UMKM di Sekitar Kampus Kembali Meningkat

Perkuliahan Dimulai, Omzet UMKM di Sekitar Kampus Kembali Meningkat

10/02/2026
Warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, menyambut baik rencana pemerintah pusat yang akan membangun Jembatan Merah Putih sebagai akses penyeberangan antar desa.

Dinas BMBK Lampung Audit Teknis Lokasi Jembatan Way Bungur

10/02/2026
Warga Lampung Titip Harapan pada Wakil Daerah di Ajang Puteri Indonesia

Warga Lampung Titip Harapan pada Wakil Daerah di Ajang Puteri Indonesia

10/02/2026
Jembatan Way Bungur yang akan dibangun ulang. ANTARA

TNI-Pemprov Eksekusi Jembatan Gantung Garuda Merah Putih di Way Bungur

10/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.