Jakarta (lampost.co)–Laman NU Online menyatakan terdapat 18 delegasi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang bertugas mengibarkan bendera pusaka di IKN, Kalimantan Timur, harus mencopot jilbabnya.
Mereka sebelumnya sudah memakai jilbab sejak SD hingga SMP.
Aturan yang tidak memberikan ruang bagi anggota Paskibraka untuk berjilbab saat melaksanakan tugas pengibaran bendera saat HUT ke-79 RI terus menuai kecaman.
Salah satunya dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh.
Ketua PWNU Aceh Teungku Haji Faisal Ali mengecam larangan jilbab bagi Paskibraka Nasional 2024.
Abu Faisal, sapaan akrabnya, meminta agar para anggota Paskibraka yang muslimah bebas untuk kembali berjilbab.
“Kami minta untuk dibebaskan mereka berjilbab kembali saat 17 Agustus,” ujarnya.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh itu menyebutkan berbagai kecaman dan protes bermunculan di jejaring sosial.
Mulai dari akademisi hingga sejumlah guru di beberapa sekolah di Aceh.
“Mereka menyayangkan jika ada pemaksaan lepas jilbab, meski wakil dari Aceh sudah kembali mengenakan jilbab saat sesi latihan pagi ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menegaskan tidak ada pemaksaan melepas jilbab kepada Paskibraka putri.
“Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” kata Yudian, Rabu, 14 Agustus 2024.