Jakarta (Lampost.co) – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangkanya terkait kasus pemotongan insentif pada lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Kami menghormati keputusan KPK. Saya juga mohon doa pada seluruh masyarakat Sidoarjo,” kata Muhdlor usai halalbihalal di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa pagi, 16 April 2024.
Terkait langkah-langkah hukum lebih lanjut, Muhdlor akan menyerahkan pada tim kuasa hukum. Termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan.
“Terkait langkah-langkah lebih lanjut, nanti detailing dari tim pengacara kami,” ujarnya.
“Karena negara hukum masih banyak jalur tempuhnya, maka secara umum kami menghormati keputusan KPK,” imbuhnya.
Bupati Ahmad Muhdlor menjadi tersangka KPK, atas kasus pemotongan insentif di lingkungan BPPD Sidoarjo. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengumumkan soal penetapan tersangka tersebut.
Penyidik KPK menemukan peran bupati menikmati uang pungutan insentif, di lingkungan BPPD Sidoarjo.
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
“Namun kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan (tersangkanya) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sanpai dengan sekarang,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2024.
Ali menjelaskan penerapan Muhdlor sebagai tersangka usai penyidik mendalami kasus dan memeriksa sejumlah saksi. Ada alat bukti yang turut menjelaskan Bupati Sidoarjo itu terlibat dalam perkara tersebut.
“Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ujar Ali.
Muhdlor ikut menikmati uang terkait dugaan kasus itu. KPK memastikan akan memberikan informasi lanjutan terkait pengembangan kasus tersebut nantinya.