Jakarta (lampost.co)–Pencairan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR menjadi momen spesial seluruh ASN.
Pada tahun ini besaran gaji ke-13 dan ke-14 ASN kembali menjadi sorotan menyusul isu penghapusan keduanya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan besaran tunjangan.
Siapa saja sebenarnya yang berhak menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14?
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengatur kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14 :
1. ASN dan CASN (Calon ASN).
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
3. Anggota TNI.
4. Anggota Polri.
5. Pejabat Negara.
Di luar lima kategori tersebutt tdak berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14.
Yang Tidak Berhak
Menurut Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, meskipun berstatus sebagai ASN, ada beberapa pihak yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berikut adalah kategori ASN yang tidak menerima kedua tunjangan tersebut:
1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. ASN yang sedang tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji dari instansi tempat penugasan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu kalangan yang tidak akan mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14.