• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 02/03/2026 03:16
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

Cek Kategori ASN Penerima dan Bukan Penerima Gaji ke-13

Pada tahun ini besaran THR dan gaji ke-13 PNS kembali menjadi sorotan menyusul isu penghapusan keduanya. 

Delima NapitupuluMedcombyDelima NapitupuluandMedcom
06/02/25 - 10:21
in Nasional
A A
ASN

Ilustrasi. (Medcom)

Jakarta (lampost.co)–Pencairan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR  menjadi momen spesial seluruh ASN.

 

Pada tahun ini besaran gaji ke-13 dan ke-14 ASN kembali menjadi sorotan menyusul isu penghapusan keduanya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan besaran tunjangan.

Siapa saja sebenarnya yang berhak menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14?

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengatur kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14 :

1. ASN dan CASN (Calon ASN).
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

3. Anggota TNI.

4. Anggota Polri.
5. Pejabat Negara.

Di luar lima kategori tersebutt tdak berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14.

Yang Tidak Berhak 

Menurut Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, meskipun berstatus sebagai ASN, ada beberapa pihak yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berikut adalah kategori ASN yang tidak menerima kedua tunjangan tersebut:

1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. ASN yang sedang tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji dari instansi tempat penugasan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu kalangan yang tidak akan mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14.

 

 

Tags: ASN yang tidak menerima gaji ke-13kategori penerima gaji ke-13Penghapusan gaji ke-13 dan gaji ke-14
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ini Pernyataan PWI Pusat Terkait Ketentuan Digital dalam Perjanjian Perdagangan RI–Amerika Serikat

Ini Pernyataan PWI Pusat Terkait Ketentuan Digital dalam Perjanjian Perdagangan RI–Amerika Serikat

byRicky Marlyand1 others
27/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mencermati secara serius perkembangan pembahasan ketentuan digital dalam perjanjian perdagangan antara Indonesia...

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menghadiri Lelang dan Pameran Lukisan Solo bertema "LOVE" karya pelukis Sonja Irawaty. Kegiatan tersebut berlangsung di Midaz Senayan and Golf, Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2026. Dok MPR RI

Butuh Kepedulian Bersama Bangkitkan Semangat Penderita Kanker

byTriyadi Isworo
14/02/2026

Jakarta (Lampost.co) – Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya membangkitkan semangat penderita dalam berjuang melawan kanker. Hal tersebut...

Ketua MPR RI Dorong UMKM dan Pariwisata Lampung Selatan, Tol Bakter Perkuat Konektivitas

Ketua MPR RI Dorong UMKM dan Pariwisata Lampung Selatan, Tol Bakter Perkuat Konektivitas

byMustaan
13/02/2026

Lampung Selatan (lampost.co) — Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lampung Selatan untuk meninjau perkembangan sektor...

Berita Terbaru

Orang Tua Sambut Pesantren Kilat di Sekolah, Perkuat Karakter Anak
Humaniora

Orang Tua Sambut Pesantren Kilat di Sekolah, Perkuat Karakter Anak

byAtikaand1 others
01/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pelaksanaan kegiatan pesantren kilat pada sejumlah SMA dan SMK selama bulan Ramadhan menuai respons positif dari...

Read moreDetails
Gelandang Inter Milan, Hakan Calhanoglu

Dimarco dan Calhanoglu Bawa Nerazzurri Jauhi Milan di Puncak Klasemen Serie A

01/03/2026
Pengamat Nilai Pesantren Kilat Penting untuk Bentuk Karakter Siswa

Pengamat Nilai Pesantren Kilat Penting untuk Bentuk Karakter Siswa

01/03/2026
Pemprov Lampung Gelar Pesantren Kilat untuk Siswa SMA/SMK

Pemprov Lampung Gelar Pesantren Kilat untuk Siswa SMA/SMK

01/03/2026
Al Feiha vs Al-Nassr

Al-Nassr Tundukkan Al Feiha 3-1, Drama Penalti Ronaldo dan Kebangkitan Sadio Mane

01/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.