• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 02/06/2025 03:28
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Diskon Besar-besaran Vonis Harvey Moeis Hancurkan Keadilan

vonis 6.5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah tidak berkeadilan.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
29/12/24 - 21:33
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Harvey Moeis meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024)(MI/Usman Iskandar)

Harvey Moeis meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024)(MI/Usman Iskandar)

Jakarta (Lampost.co) – Pemerhati hukum, Yonathan Baskoro, menilai vonis 6.5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah tidak berkeadilan. Vonis itu setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

 

“Tentu dalam hal ini, 6,5 tahun teranggap tidak memiliki rasa keadilan pada tengah-tengah masyarakat. Apalagi ketakutan masyarakat dan ketidakpercayaan masyarakat akan penegakan hukum. Maupun hal-hal yang terkait dengan pemberantasan korupsi ini,” kata Yonathan dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu, 29 Desember 2024.

 

Kemudian Yonathan mengatakan bila bicara perspektif publik. Vonis terhadap terdakwa kasus korupsi itu tidak akan pernah bisa memuaskan masyarakat. Sebab, masyarakat ingin penghakiman yang setimpal, yakni hukuman mati.

 

“Sedangkan undang-undang terkait dengan tindak pidana atau pemberantasan korupsi ini maksimal itu hanya seumur hidup. Minimal empat tahun, jadi itu kan tidak mungkin terlaksanakan.” ujar mantan pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.

 

Selanjutnya Yonathan melanjutkan bila pun ada hukuman mati, kekecewaan masyarakat juga terjadi karena eksekusi tak kunjung dilakukan. Pola pikir masyarakat harus langsung, padahal ada proses persidangan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

 

Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. juga menilai vonis Harvey Moeis tak logis dan menyentak rasa keadilan. Menurutnya Yonathan, pendapat itu berkaca dalam sudut pandang prinsip keadilan.

 

Terlebih, bila melihat indeks pemberantasan korupsi (IPK) Indonesia stagnan, dan terkadang fluktuatif. Bahkan, tahun 2024 ini cenderung naik beberapa poin. “Nah tentu dalam hal ini. Kalau kita melihat dalam perspektif keadilan tentu itu masih cukup jauh dari harapan masyarakat,” katanya. 

 

Tags: dan KeamananHarvey moeisHUKUMJaksa Penuntut UmumJPUkasuskorupsi timahMahfud MdMantan Menteri Koordinator bidang PolitikMenko PolhukamPemerhati hukumpenjaratidak berkeadilantuntutanvonis 6.5 tahunYonathan Baskoro
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

HR, suami korban saat berada di Mapolresta Bandar Lampung

Suami Bunuh Istri di Kontrakan, Buang Jenazah Dibantu Karyawan Toko

by Sri Agustina
01/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kasus pembunuhan Nursila Wati (29), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung, memasuki babak baru. Polresta Bandar Lampung...

Penemuan jenazah di kebun singkong Tuba

Polda Sebut Pembunuh Wanita di Kebun Singkong Tuba Ternyata Calon Suami Korban

by Delima Napitupulu
01/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polres Tulangbawang menangkap pria berinisial S, terduga pelaku pembunuhan wanita berinisial TS (27) yang tewas di...

Penemuan jenazah di kebun singkong Tuba

Temuan Mayat Wanita di Kebun Singkong Tulangbawang Diduga Korban Pembunuhan

by Sri Agustina
01/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Mayat wanita tergeletak di Kebung singkong di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, pada Minggu, 1 Juni 2025. Ada...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.