Banten (lampost.co)–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten kini bergerak cepat menyidik dugaan tindak pidana perpajakan yang menyeret tiga perusahaan besar, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Berdasarkan hasil investigasi, ketiga perusahaan tersebut memiliki keterikatan kuat melalui kesamaan pengurus dan pemegang saham.
Penyidikan ini mencuat setelah hasil analisis data menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Para pelaku diduga sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang 2016–2019.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan modus yang cukup rapi, mulai dari penggunaan rekening pribadi karyawan untuk menyembunyikan omzet, hingga manipulasi dokumen penawaran barang. Langkah manipulatif ini bertujuan agar perusahaan dapat menghindari pemungutan PPN yang seharusnya masuk ke kas negara.
Akibat praktik ilegal ini, negara menanggung potensi kerugian yang fantastis, yakni sekitar Rp583,36 miliar. Merespons hal tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP langsung melakukan penggeledahan setelah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Tangerang pada 28 Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menegaskan komitmen instansinya dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rosmauli dalam keterangan resminya.
Prosedur Hukum
Meskipun penyidikan berjalan intensif, Rosmauli menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun di sisi lain, kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas,” tambahnya.
Saat ini, DJP telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan untuk memperkuat proses hukum. Ke depannya, nilai kerugian negara tersebut masih mungkin berkembang seiring dengan pengumpulan alat bukti baru oleh tim penyidik.








