• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 10/06/2025 12:41
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Gibran Pegang Kendali Kepresidenan Dalam Negeri Selama Prabowo di Mesir

Presiden Prabowo melakukan melawat ke Mesir pada 17–19 Desember 2024.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
17/12/24 - 20:57
in Nasional, Politik
A A
Presiden Prabowo Subianto memberi hormat sebelum melakukan kunjungan ke luar negeri di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (17/12/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Presiden Prabowo Subianto memberi hormat sebelum melakukan kunjungan ke luar negeri di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (17/12/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

 

Jakarta (Lampust.co) – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor. 34 Tahun 2024 mengenai pendelegasian tugas-tugas kepresidenan dalam negeri kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal itu selama Presiden Prabowo melakukan melawat ke Mesir pada 17–19 Desember 2024.

 

Keppres itu, yang salinannya terakses dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024. Kebijakan itu tertandatangani Presiden Prabowo pada Senin, 16 Desember 2024.

 

Lalu, Presiden Prabowo, dalam bagian pertimbangan keppres, menjelaskan penugasan kepada Wapres Gibran. Itu bertujuan menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan.

 

Kemudian ketentuan hukum yang menjadi dasar penerbitan Keppres itu. Yaitu Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor. 292, Lembaran Negara RI Nomor 5601).

Empat Poin

Selanjutnya dalam Keppres itu, ada empat poin utama yang tertuangkan Presiden Prabowo. Pertama, presiden menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden. Itu sesuai ketentuan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja. Agenda kerja di Mesir, dan Konferensi Tingkat Tinggi D-8 pada tanggal 17–19 Desember 2024 atau sampai dengan tanggal tiba presiden kembali ketanah air.

 

Lalu kedua, keppres itu menetapkan apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru. Maka wakil presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden.

 

Kemudian ketiga, keppres itu mengatur setelah presiden kembali ke tanah air. Penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden. Keempat, keputusan presiden itu berlaku sejak tanggal tertetapkan pada 16 Desember 2024.

 

Sementara Presiden Prabowo bertolak ke Mesir dari Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa pagi. Kepergiannya diantar Wapres Gibran Rakabuming Raka dan beberapa menteri Kabinet Merah Putih. Lawatan itu menjadi kunjungan kenegaraan Presiden RI ke Mesir pertama sejak 2013.

 

Kemudian di Mesir, Presiden Prabowo terjadwalkan bertemu Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi. Lalu menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D-8 yang merupakan forum kerja sama ekonomi delapan negara. Mereka yaitu Indonesia, Bangladesh, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki

Tags: Abdel Fattah al-SisiD-8dalam negeridelapan negara.forum kerja sama ekonomiGibran Rakabuming RakaKeputusan PresidenKonferensi Tingkat TinggiKTTMesirPrabowo SubiantoPRESIDENPresiden Mesirtugas kepresidenanWakil Presiden
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Billy Syahputra

Alasan Billy Syahputra Rahasiakan Isu Pernikahan dengan Vika Kolesnaya

by Nur
10/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Artis dan presenter Billy Syahputra kembali menjadi sorotan publik terkait isu pernikahannya dengan kekasihnya yang berasal dari Rusia,...

Sarwendah Disorot karena Kedekatan dengan Pengusaha Muda Giorgio Antonio

Sarwendah Ungkap Awal Kedekatan dengan Muda Giorgio Antonio

by Nur
10/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Setelah resmi bercerai dari presenter ternama Ruben Onsu, artis dan penyanyi Sarwendah kini fokus membangun kembali kehidupannya. Ia...

Britney Spears Ganti Nama Jadi Xila Maria River Red.Dok

Britney Spears Ungkap Alasan Ganti Nama Jadi Xila Maria River Red, dan Pindah ke Meksiko

by Nur
10/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Penyanyi pop legendaris Britney Spears kembali membuat kejutan bagi para penggemarnya. Ia secara resmi mengganti namanya menjadi Xila...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.