• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 01/06/2025 18:51
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

MUI Angkat Suara Soal Vasektomi Syarat Bansos, Haram Jika Pemandulan Permanen

Harus ada jaminan medis bahwa saluran sperma bisa disambung kembali dan fungsi reproduksi dapat kembali seperti semula.

Delima Napitupulu by Delima Napitupulu
04/05/25 - 15:17
in Nasional
A A
Bansos. Ilustrasi/Medcom

Bansos. Ilustrasi/Medcom

Jakarta (lampost.co)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait rencana menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos). Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa hukum vasektomi menurut MUI adalah haram jika tujuannya pemandulan permanen.

Menurut hasil Ijtima Ulama, tindakan medis vasektomi tidak boleh kecuali dalam kondisi khusus yang memenuhi lima kriteria ketat. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui pertimbangan syariat Islam, perkembangan teknologi medis, serta kaidah ushul fiqih.

“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu terlarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu,” ujar KH Abdul Muiz Ali atau atau Kiai AMA.

Lima Syarat

Kiai AMA menjabarkan lima syarat agar vasektomi tidak haram. Pertama, prosedur ini untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak boleh mengakibatkan kemandulan permanen. Ketiga, harus ada jaminan medis bahwa saluran sperma bisa disambung kembali dan fungsi reproduksi dapat kembali seperti semula.

Keempat, tindakan ini tidak boleh menimbulkan bahaya atau mudarat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak boleh masuk dalam kategori kontrasepsi mantap atau permanen.

Meskipun ada kemungkinan rekanalisasi, Kiai AMA menegaskan bahwa haramnya vasektomi tetap berlaku karena hasilnya tidak bisa dijamin. “Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa meski teknologi medis sudah berkembang, tingkat keberhasilan rekanalisasi tetap rendah dan sangat tergantung banyak faktor. Bahkan, biaya rekanalisasi jauh lebih mahal ketimbang vasektomi itu sendiri.

Harus Transparan

Karena alasan tersebut, MUI mengingatkan pemerintah untuk tidak mempromosikan vasektomi secara terbuka dan besar-besaran. “Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya,” ungkap Kiai AMA.

Ia menekankan bahwa masyarakat perlu diberikan edukasi tentang pentingnya membentuk keluarga sehat dan bertanggung jawab. Penggunaan alat kontrasepsi, tambahnya, harus untuk pengaturan kelahiran (tanzhim al-nasl), bukan pembatasan permanen (taqti’ al-nasl). Terlebih lagi, vasektomi tidak boleh jadi alasan untuk menjalani gaya hidup bebas yang bertentangan dengan ajaran agama.

Tags: edukasi keluarga sehatFatwa MUIhukum vasektomi menurut MUIkontrasepsi priavasektomi haram
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

vidi aldiano

Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar, Pencipta Lagu “Nuansa Bening” Tuding Langgar Hak Cipta

by Nana Hasan
01/06/2025

Jakarta (Lampost.co) - Pencipta lagu "Nuansa Bening", Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, mengajukan gugatan hukum terhadap Vidi Aldiano dengan tuntutan...

Richard Lee. Dok/Instagram pribadi

Richard Lee Ungkap Alasan Tolak Berangkat Haji Tahun Ini

by Nur
01/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Dokter dan selebriti Richard Lee menjadi salah satu sosok publik yang mengumumkan telah memeluk agama Islam pada tahun...

Olla Ramlan

Olla Ramlan Ungkap Sosok Pria Yang Dibawanya di Pernikahan Luna Maya

by Nur
01/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Pesta pernikahan mewah Luna Maya dan Maxime Bouttier masih menjadi perbincangan hangat publik. Selain penampilan memukau dari kedua...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.