• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/03/2026 13:54
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

MUI Angkat Suara Soal Vasektomi Syarat Bansos, Haram Jika Pemandulan Permanen

Harus ada jaminan medis bahwa saluran sperma bisa disambung kembali dan fungsi reproduksi dapat kembali seperti semula.

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
04/05/25 - 15:17
in Nasional
A A
Bansos. Ilustrasi/Medcom

Bansos. Ilustrasi/Medcom

Jakarta (lampost.co)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait rencana menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos). Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa hukum vasektomi menurut MUI adalah haram jika tujuannya pemandulan permanen.

Menurut hasil Ijtima Ulama, tindakan medis vasektomi tidak boleh kecuali dalam kondisi khusus yang memenuhi lima kriteria ketat. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui pertimbangan syariat Islam, perkembangan teknologi medis, serta kaidah ushul fiqih.

“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu terlarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu,” ujar KH Abdul Muiz Ali atau atau Kiai AMA.

Lima Syarat

Kiai AMA menjabarkan lima syarat agar vasektomi tidak haram. Pertama, prosedur ini untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak boleh mengakibatkan kemandulan permanen. Ketiga, harus ada jaminan medis bahwa saluran sperma bisa disambung kembali dan fungsi reproduksi dapat kembali seperti semula.

Keempat, tindakan ini tidak boleh menimbulkan bahaya atau mudarat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak boleh masuk dalam kategori kontrasepsi mantap atau permanen.

Meskipun ada kemungkinan rekanalisasi, Kiai AMA menegaskan bahwa haramnya vasektomi tetap berlaku karena hasilnya tidak bisa dijamin. “Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa meski teknologi medis sudah berkembang, tingkat keberhasilan rekanalisasi tetap rendah dan sangat tergantung banyak faktor. Bahkan, biaya rekanalisasi jauh lebih mahal ketimbang vasektomi itu sendiri.

Harus Transparan

Karena alasan tersebut, MUI mengingatkan pemerintah untuk tidak mempromosikan vasektomi secara terbuka dan besar-besaran. “Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya,” ungkap Kiai AMA.

Ia menekankan bahwa masyarakat perlu diberikan edukasi tentang pentingnya membentuk keluarga sehat dan bertanggung jawab. Penggunaan alat kontrasepsi, tambahnya, harus untuk pengaturan kelahiran (tanzhim al-nasl), bukan pembatasan permanen (taqti’ al-nasl). Terlebih lagi, vasektomi tidak boleh jadi alasan untuk menjalani gaya hidup bebas yang bertentangan dengan ajaran agama.

Tags: edukasi keluarga sehatFatwa MUIhukum vasektomi menurut MUIkontrasepsi priavasektomi haram
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Konflik di Timur Tengah Ubah Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Umrah

Konflik di Timur Tengah Ubah Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Umrah

byWandi Barboyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co):  Peningkatan ketegangan konflik di kawasan Timur Tengah mengubah sejumlah penerbangan dari dan menuju Arab Saudi. Sejumlah maskapai...

Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani memaparkan proyeksi kondisi cuaca serta langkah mitigasi bencana menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M dalam Rapat Koordinasi Persiapan Idul Fitri di Auditorium Mutiara, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026). Dok BMKG

Waspada Cuaca Buruk di Periode Mudik Lebaran 2026

byTriyadi Isworo
03/03/2026

Jakarta (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memaparkan proyeksi kondisi cuaca serta langkah mitigasi bencana menjelang Hari Raya...

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengidentifikasi kemunculan tiga bibit siklon tropis yang berada di sekitar wilayah Indonesia. Dok BMKG

Waspada Cuaca Ekstrem Akibat Tiga Bibit Siklon Tropis

byTriyadi Isworo
03/03/2026

Jakarta (Lampost.co) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengidentifikasi kemunculan tiga bibit siklon tropis yang berada sekitar wilayah Indonesia....

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus mulai melirik potensi budidaya maggot sebagai solusi efektif penanganan sampah organik.
Tanggamus

Peluang Ekonomi Baru Lewat Budidaya Maggot Tanggamus

byDelima Napitupulu
04/03/2026

Tanggamus (lampost.co)--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus mulai melirik potensi budidaya maggot sebagai solusi efektif penanganan sampah organik. Wakil Bupati Tanggamus bersama...

Read moreDetails
Gas elpiji 3 kg.

Pemerintah Lampung Pantau Kuota Bahan Bakar Minyak

04/03/2026
Dewi Perssik

Dewi Perssik Tolak Inara Rusli Jadi Bintang Tamu: Aku Kurang Respect!

04/03/2026
OP Gas Elpiji

Konsumsi Energi Lampung Naik Lima Belas Persen

04/03/2026
film Hoppers

Sinopsis Film Hoppers: Petualangan Seru Manusia Masuk ke Dunia Robot Hewan

04/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.