Jakarta (Lampost.co)— Presiden Joko Widodo Resmi melantik Nawawi Pamolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara menggantikan Firli Bahuri. Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 November 2023.
Adapun agenda pelantikan tersebut meliputi upacara pengucapan sumpah yang diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 116 tanggal 24 November 2023 terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi.
Kemudian dilanjutkan pengucapan sumpah Nawawi sebagai Ketua Sementara KPK di hadapan Jokowi. Prosesi pengucapan sumpah dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Setelah itu para hadirin yang hadir memberikan ucapan selamat kepada Nawawi.
Biodata dan Rekam Jejak Karier Nawawi Pomolango
Nawawi Pomolango merupakan pimpinan KPK yang mempunyai latar belakang sebagai seorang hakim. Pria kelahiran Manado, 28 Februari 1962 ini adalah mahasiswa lulusan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. Tak hanya sampai disitu, Nawawi kemudian mendalami ilmu hukum pidana dengan meraih gelar Magister di Universitas Pasundan.
Nawawi mengawali kariernya di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah pada tahun 1992. Di tahun 1996, ia dimutasi sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara.
Pada 2001, ia dimutasi kembali ke Pengadilan Negeri Balikpapan dan pindah ke Pengadilan Negeri Makassar pada 2005. Pada 2010-2012 ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Poso.
Nama Nawawi semakin dikenal saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2011-2013 dan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2016. Kemudian, ia dipromosikan dan memegang jabatan sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar hingga 2017.
Nawawi bersama dengan 4 komisioner KPK lainnya kemudian dilantik Presiden Jokowi pada 20 Desember 2019, dari pelantikan tersebut, ia menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.
Hingga akhirnya kini ia juga baru saja dilantik sebagai Ketua KPK Sementara menggantikan Firli Bahuri. Pengalaman dan latar belakangnya sebagai hakim memberikan landasan kuat bagi Nawawi untuk memimpin lembaga antikorupsi ini.
Nawawi tidak Pernah Membuat Kontroversi
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pamolango layak menjadi Pelaksana Tgas (Plt) Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka.
Menurut Boyamin, Nawawi tidak pernah membuat kontroversi di lembaga anti rasuah seperti komisioner KPK yang lainnya. “Pak Nawawi relatif yang tidak ada kontoversi. Baik dari sisi Formal baik dari itu Dewan Pengawas maupun dari sisi masyarakat,” kata Boyamin.
Sejauh pengamatan Boyamin, selama ini pria berdarah Gorontalo itu adalah pimpinan KPK yang lebih banyak melakukan aksi kerja nyata bila dibandingkan dengan para koleganya.
Contohnya, Nawawi berhasil menjembatani tim penyidik KPK dalam penanganan perkara suap yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, ketika itu terhambat konflik kepentingan komisioner KPK yang lain. Selain itu, Nawawi juga berhasil menaikkan sejumlah perkara rasuah ke tingkat penyidikan, yang kabarnya bertentangan dengan kehendak Firli.
Selain itu, Nawawi juga pernah memproses kasus hukum terkait suap kuota gula impor yang melibatkan eks Ketua DPD Irman Gusman dan menjatuhi hukuman 4,5 tahun penjara terhadap tersangka.
Nawawi juga pernah mengadili kasus pengaturan kuota impor sapi dan pencucian uang yang melibatkan eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq
Atas dedikasinya dalam penindakan kasus korupsi itulah, pada tahun 2019 Nawawi diangkat menjadi salah satu pimpinan KPK periode 2019-2023.
Semasa bertugas di lingkup KPK, Nawawi pernah memberikan kritik pedas terkait gaya kepemimpinan Firli yang terlalu mendominasi dan cencerung satu arah. ia menegaskan pentingnya kerjasama dalam struktur pimpinan KPK.
Kritik tersebut disampaikan Nawawi ketika KPK menangani kasus korupsi terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Laporan Harta Kekayaan Nawawi Pomolango
Dilansir dari Laman kpk.go.id, tercatat Nawawi memiliki harta kekayaan senilai Rp3.414.153.579, di dilamnya termasuk aset properti, kendaraan, dan harta lainnya. Ia melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan di beberapa lokasi, yaitu di Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Kota Balikpapan senilai Rp1.820.000.000.
Terdapat juga harta berupa kendaraan pribadi, terdiri dari dua mobil dan satu motor dengan total Rp557.500.000 dan harta bergerak lainnya senilai Rp125.000.000.
Nawawi juga memiliki kas dan setara kas dengan total Rp731.652.579. Harta lainnya senilai Rp330.000.000 dan utang sebesar Rp150.000.000.
Nurjanah