Jakarta (lampost.co)–Sebanyak 29 hakim menjadi tersangka korupsi selama 2011 hingga 2024. Data tersebut merupakan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menemukanpara hakim tersebut menerima suap untuk mengatur hasil putusan.
Berikut tiga kasus besar yang melibatkan hakim di Indonesia, termasuk suap yang mencapai angka miliaran rupiah. Ketiganya menyoroti bagaimana pengaruh suap merusak integritas peradilan dan mendorong perlunya reformasi sistem hukum yang lebih ketat di Indonesia.
1. Kasus Suap Ekspor CPO – Rp60 Miliar
-
Hakim yang Terlibat:
-
Agam Syarif Baharuddin
-
Ali Muhtarom
-
Djuyamto
-
Ketiga hakim ini terlibat dalam suap untuk memberikan vonis lepas kepada terdakwa dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO). Mereka diduga menerima suap untuk memengaruhi hasil putusan perkara yang melibatkan korporasi besar terkait ekspor CPO, dengan total suap mencapai Rp60 miliar.
2. Kasus Suap Ronald Tannur – Rp3,6 Miliar
-
Hakim yang Terlibat:
-
Erintuah Damanik
-
Mangapul
-
Heru Hanindyo
-
Hakim dari Ronald Tannur menjadi tersangka dalam kasus suap yang melibatkan perkara yang ,mereka tangani. Dalam kasus ini, ketiga hakim yang menyidang Ronald Tannur menerima suap sekitar Rp3,6 miliar untuk memengaruhi hasil putusan.