Jakarta (lampost.co)–Kemendag dan Kepolisian menelusuri dugaan kecurangan Minyakita sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
“Tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Kami kejar langsung ke perusahaannya. Minyakita yang tidak sesuai takarannya sudah kita tarik,” ungkap Mendag, Budi Santoso melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Maret 2025.
Sebelumnya, Kemendag juga telah menyelesaikan temuan pertama pada 24 Januari 2025. Kecurangan PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang. Kemendag dan Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemda menyegel dan memberhentikan operasional perusahaan.
“Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal. Namun tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” tuturnya.
Pengawasan Minyakita
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang mengungkapkan, Kemendag melakukan pengawasan terhadap repacker Minyakita yang tidak sesuai ketentuan.
Pengawasan tersebut meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, dan pelaporan.
“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi Minyakita ke semua lini. Termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” terang Moga.