Jakarta (lampost.co)–Kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) beredar di pesan berantai.
Hal itu menyusul efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini menegaskan, saat ini, gaji ke-13 dan ke-14 (THR) ASN 2025 masih dalam kajian.
Rini juga menambahkan belum ada keputusan final terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN. Kemenpan-RB tengah berdiskusi mengenai hal ini dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
“Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan THR 2025 dalam penyusunan dan pembahasan instrumen perundang-undangannya bersama Tim Teknis Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Rini.
Pensiunan
Gaji ke-13 dan THR atau gaji ke-14 bukan cuma untuk ASN. TNI, Polri, pejabat negara, pimpinan, anggota LNS, serta pensiunan juga menerima gaji ke-13 dan THR.
Kebijakan itu tercantum dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025, tentang dasar pemberian gaji ke-13 dan THR adalah penghasilan bulanan aparatur negara.
“Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,” ujar Rini.