Jakarta (lampost.co)–Polda Metro Jaya memastikan pemeriksaan hukum terhadap tiga tersangka—Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT)—berjalan seimbang antara proses penyidikan dan pemenuhan hak masing-masing. Pemeriksaan berlangsung sekitar 9 jam 20 menit pada Kamis, 13 November 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan dimulai pukul 10.30–12.00 WIB. Setelah itu, ketiganya mendapat waktu istirahat selama 1,5 jam untuk ibadah dan makan siang. Proses pemeriksaan kemudian berlanjut pukul 13.30–15.30 WIB, diselingi istirahat sekitar satu jam, dan akhirnya selesai pada pukul 18.30 WIB.
Menurut Budi, seluruh proses berlangsung lancar dan sesuai aturan hukum. Penyidik mengajukan 157 pertanyaan kepada RH, 134 pertanyaan kepada RS, serta 86 pertanyaan kepada TT. Dia menegaskan bahwa penyidik bekerja dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa mekanisme pemeriksaan dan pemenuhan hak tersangka menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan seluruh personel bertugas secara profesional.
Mengacu KUHAP
Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin juga memastikan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan mengacu pada KUHAP dan peraturan Kapolri. Dia menyebut penyidik menjunjung tinggi asas yang mengatur proses pemeriksaan tersangka.
Iman menegaskan bahwa hak para tersangka telah dipenuhi, termasuk kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang dapat meringankan. Selain itu, penyidik berupaya menjaga keseimbangan keterangan serta informasi agar penegakan hukum tetap adil dan berimbang.
Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, Polda Metro Jaya mengizinkan RS, RH, dan TT untuk pulang. Pemeriksaan tersebut terkait penetapan tersangka atas laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.








