Polisi menetapkan K menjadi tersangka kasus tersebut
“K sudah berstatus tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, Senin, 22 April 2024.
Ia menegaskan penetapan tersangka K merupakan sikap tegas pada anggota polisi atas pelanggaran baik secara pidana, maupun kode etik.
“Tim Propam Polda Jatim saat ini sedang memeriksa terkait dengan kode etik,” jelasnya.
K mencabuli anak tirinya selama bertahun-tahun, sejak kelas 5 SD hingga kelas 9 SMP, sejak 2020.
Kasus terkuak setelah keluarga korban melaporkan K ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.