Jakarta (Lampost.co) — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) segera menentukan sikap usai pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu menandakan berakhirnya proses Pilpres 2024. Sekaligus menunjukkan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Setelah putusan MK tersebut, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), belum menentukan sikap. Calon wapres nomor urut 1 itu mengaku akan berkonsultasi dengan Dewan Syura terkait menjadi oposisi atau bergabung dengan pemerintahan baru tersebut.
“Diskusi masih berlanjut terkait di dalam pemerintahan atau di luar. Dewan syura minta waktu untuk melanjutkan diskusi besok dan lusa. Tunggu saja perkembangan lebih lanjut,” kata Cak Imin, di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat.
Pasangan dari Capres Anies Baswedan itu masih menampung seluruh aspirasi kader terkait posisi partai tersebut. Pengurus dan dewan syura pun masih mendiskusikan secara matang.
BACA JUGA: PKB Tancap Gas Jelang Pilkada 2024
“Kami terus menampung seluruh pemikiran, pertimbangan, dan berbagai perkembangan komunikasi, baik internal maupun eksternal,” ujar dia.
Dia mengaku ada perbedaan pandangan di internal PKB terkait langkah ke depan. Namun, dia mengklaim partai yang dipimpinnya itu tetap di jalur perubahan. “Kami tadi menyimpulkan untuk berkomitmen terus memperjuangkan perubahan,” kata dia.