Jakarta (Lampost.co): Pemerintah menunggu undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia. Adapun inisiasi RUU tersebut dari pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
“Pemerintahan Pak Prabowo ini meneruskan apa yang telah ada, maupun belum terselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang lalu,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
Yusril menjelaskan dalam RUU tersebut, perampasan terhadap aset dari tindak pidana yang lebih luas. Bukan hanya dari hasil kejahatan korupsi.
Selain itu, dalam RUU terdapat aturan bahwa perampasan aset bisa terjadi dari dugaan hasil kejahatan yang belum putus di pengadilan pidana. Dengan demikian, hal itu berbeda dengan aturan perampasan aset dalam hukum pidana konvensional.
Menurutnya, berbagai aturan baru tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Namun, ia mempersilakan seluruh pihak untuk mengkritisi dan memberi masukan untuk RUU itu di DPR.
“Dengan begitu pada akhirnya kami dapat menciptakan satu UU yang baik dan memberikan kontribusi penting dalam memberantas kejahatan pada umumnya, maupun kejahatan korupsi pada khususnya,” kata Yusril.
Yusril melanjutkan jika nanti pembahasan RUU itu DPR, maka pemerintah akan membentuk tim. Adapun ketua timnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai wakil dari pemerintah.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, ia menjelaskan, RUU tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tetapi hingga pergantian kepemimpinan, pemerintah masih menunggu DPR mulai membahas RUU tersebut.
“Tidak ada keinginan sedikit pun oleh pemerintah sekarang ini untuk menarik kembali RUU dari Pak Jokowi. Tetapi kami hanya menunggu kapan DPR akan membahas RUU ini,” ujarnya.
Serap Aspirasi
Sejauh ini, Badan Legislasi DPR sedang mengundang berbagai lembaga dan organisasi untuk menyerap aspirasi usulan RUU. Selain RUU tentang Pemilu, RUU tentang Perampasan Aset juga kerap dapat usulan dari lembaga-lembaga terkait.
Pimpinan Badan Legislasi DPR RI menyatakan harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI terlebih dahulu agar RUU tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas 2024-2029.
Komisi III DPR merupakan alat kelengkapan dewan yang paling berkompeten untuk mengajukan usulan undang-undang tersebut sesuai tugas pokok dan fungsinya.