Jakarta (Lampost.co): IM57+ Institute mewanti-wanti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan gampang memercayai klarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep soal penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat. Mereka mengingatkan modus penerimaan gratifikasi jalur keluarga.
“Jangan ada yang coba-coba menyesatkan logika, bahwa gratifikasi harus diterima langsung oleh penyelenggara negara,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 September 2024.
Ia menjelaskan modus pemberian gratifikasi melalui keluarga kerap menjadi jalur untuk mendekati pejabat. Cara itu paling banyak terbongkar dalam penanganan kasus korupsi di seluruh dunia.
“Salah satu pendekatan yang paling umum adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara melalui keluarganya. Modus operandi ini menjadi praktik pemberian gratifikasi yang paling banyak terjadi selama ini. Tidak hanya di Indonesia namun juga di dunia,” ucap Praswad.
KPK mesti tegas menindaklanjuti klarifikasi Kaesang dalam penggunaan jet pribadi itu. Penegakan hukum tidak membela pihak manapun.
“Apakah memang saat ini KPK sudah menjadi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan? Hal ini tentu saja harus ada bukti dengan kinerja KPK, bukan dengan retorika di media massa,” ujar Praswad.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan dokumen penerimaan gratifikasi oleh Kaesang Pangarep. Ia melaporkan penggunaan jet pribadi atas nama anak penyelenggara negara atau Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Di formulir penyebutannya Kaesang melapor sebagai anak penyelenggara negara,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024.
Pahala menyebut Kaesang telah mendeklarasikan diri bahwa penggunaan jet pribadi itu tidak berkaitan dengan kakaknya yakni Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Hal itu berdasarkan pengisian laporan oleh Putra bungsu Jokowi tersebut.
“Jadi, tidak ada urusan sama kakaknya kan, kalau anak penyelenggara negara berarti dengan ayahnya,” ujar Pahala.