• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 02/09/2025 00:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Tangkap Mantan Pemain Timnas U-23 Edarkan Obat Terlarang

Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat. menangkap mantan pemain Timnas U-23 tahun 2013/2014 Syakir Sulaiman (32) warga Kecamatan Cilaku.

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
06/11/24 - 16:37
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Mantan pemain Timnas U-23 tahun 2013/2014 Syakir Sulaiman (32) warga Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran obat terlarang, Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Ahmad Fikri).

Mantan pemain Timnas U-23 tahun 2013/2014 Syakir Sulaiman (32) warga Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran obat terlarang, Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Ahmad Fikri).

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat. menangkap mantan pemain Timnas U-23 tahun 2013/2014 Syakir Sulaiman (32) warga Kecamatan Cilaku. Karena terbukti mengedarkan obat terlarang dengan barang bukti 2.700 butir obat terlarang berbagai jenis, Selasa, 5 November 2024.

 

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan. Tertangkapnya Syakir Sulaiman yang masih tercatat sebagai pemain sepakbola Aceh United. Setelah mendapat laporan kecurigaan masyarakat terkait peredaran obat terlarang.

 

“Kami langsung melakukan pendalaman dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ia sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir. Tidak ada perlawanan saat tertangkap dan pelaku dibawa ke Polres Cianjur,” katanya.

 

Sementara dari tangan tersangka petugas mengamankan ribuan butir obat terlarang terdiri dari 1.700 butir jenis tramadol dan 1.000 butir jenis eksimer. Tersangka sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun terakhir dengan dalih kesulitan keuangan.

 

Kemudian pihaknya masih mengembangkan kasusnya termasuk dari mana tersangka mendapatkan obat terlarang daftar G tersebut. Serta memburu bandar besar yang selama ini memasok obat terlarang pada tersangka.

 

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku tersebut merupakan mantan pemain Timnas Indonesia U-23 tahun 2013 – 2014. Dan masih aktif sebagai pemain klub sepakbola Aceh United,” katanya.

 

Selanjutnya uang hasil menjual obat terlarang itu. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sudah terjalani selama dua tahun terakhir. Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

 

“Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,” katanya.

 

Kemudian pihaknya mengimbau warga seluruh wilayah Cianjur. Untuk ikut serta memberantas penyakit masyarakat terutama peredaran narkoba, obat terlarang dan minuman keras. Dengan cara melaporkan kecurigaan yang terjadi pada lingkungan tempat tinggal-nya.

 

“Kami akan segera menindak lanjuti setiap laporan yang masuk. Dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Selama ini kami sangat terbantu dengan laporan yang masuk dari masyarakat,” katanya.

Tags: barang bukti 2.700 butirJawa BaratKecamatan CilakuKepolisian Resort Cianjurmantan pemainobat terlarangSyakir SulaimanTimnas u-23
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Jimin BTS dan Song Da Eun

Jimin BTS dan Song Da Eun Dikabarkan Pacaran, BIGHIT MUSIC Beri Penjelasan

byNana Hasan
01/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Agensi hiburan Korea Selatan, BIGHIT MUSIC, resmi membantah rumor asmara Jimin BTS dengan aktris Song Da Eun....

Uya Kuya.Dok

Uya Kuya Ikhlas Rumah Dijarah, Minta Doa dan Bantuan Cari Kucing Hilang

byNana Hasan
01/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Rumah artis sekaligus anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya, menjadi sasaran penjarahan pada Sabtu, 30 Agustus 2025....

Penangkapan oknum pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dekat pusat Perbelanjaan Simpur Center, Senin, 1 September 2025. Dok

Kapolda Lampung Atensi 3 Orang Pembawa Molotov

byTriyadi Isworoand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tiga orang teramankan oleh personel Gabungan TNI dari Kodim 0410/KBL Polri dari jajaran Polda Lampung. Penangkapan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.