Jakarta (lampost.co)–Presiden Prabowo Subianto mengisntruksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengkaji ulang semua regulasi di Indonesia.
Instruksi ini meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri. Menurut Supratman, Prabowo ingin seluruh regulasi ini sinkron demi menciptakan harmonisasi menuju Indonesia Emas 2045.
Hal ini ia ungkapkan dalam rapat perdana bersama Komisi XIII DPR RI di gedung Nusantara II, Senin 4 November 2024.
“Presiden menugaskan kepada kami untuk melakukan review terhadap seluruh UU, peraturan pemerintah, termasuk di dalamnya adalah peraturan menteri,” kata Supratman.
Supratman juga menekankan pentingnya dukungan DPR untuk menjalankan arahan ini. Ia berharap kolaborasi yang baik antara kementeriannya dengan Komisi XIII DPR dapat mempercepat proses ini.
“Saya berharap mudah-mudahan dengan dukungan teman-teman di Komisi XIII sebagai komisi yang baru ini akan kita bersinergi,” ujarnya.