Jakarta (lampost.co)–Universitas Diponegoro mesti bertanggung jawab bila terbukti membiarkan tindak perundungan di Fakultas Kedokteran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
“Orang tua sudah melaporkan ada masalah. Jika terbukti kaprodi membiarkan, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab. Secara pidana,” kata Misyal Ahmad, kuasa hukum keluarga mahasiswi PPDS Undip Aulia Rahma Lestari, Senin, 16 September 2024.
Ia berharap persoalan ini menjadi momentum pembenahan oknum-oknum di Undip. “Jangan sampai terlihat oleh masyarakat ini pembiaran, oknum-oknum harus bertanggung jawab,” tegas dia.
Setelah sempat mengelak, Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko mengakui ada kasus bullying dalam PPDS Undip di RSUP dr. Kariadi, Semarang.
Tindak bullying terjadi lewat berbagai bentuk dan antar tingkat dan derajat.
“Kami menyampaikan dan kami mengakui bahwa di dalam sistem pendidikan dokter spesialis di internal Kami terjadi praktik-praktik perundungan dalam berbagai bentuk, derajat, dan hal,” ungkap Yan.
Ia meminta maaf atas kasus perundungan itu. Permintaan maaf itu ia sampaikan kepada masyarakat hingga kementerian.