• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 10/02/2026 12:05
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Opini

Membongkar Rahasia Di Balik Kepercayaan: Mengapa Badan Publik Harus Informatif?

Adi SunaryobyAdi Sunaryo
13/12/25 - 19:14
in Opini
A A
Gambar: Membongkar Rahasia Di Balik Kepercayaan: Mengapa Badan Publik Harus Informatif?. (Sumber: Dok. Pribadi Sidhi Hutami Prameswari/Penulis)

Gambar: Membongkar Rahasia Di Balik Kepercayaan: Mengapa Badan Publik Harus Informatif?. (Sumber: Dok. Pribadi Sidhi Hutami Prameswari/Penulis)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Di era transformasi digital, Badan Publik kini berlomba menyajikan data transparan melalui website dan portal satu data, dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) menjadi garda terdepan dan Komisi Informasi sebagai wasit sengketa. Namun, keterbukaan yang dijanjikan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang progresif ini sering berbenturan dengan resistensi birokrasi (Lendong dkk, 2020; Azka dkk, 2022). Berdasarkan fakta dilapangan, akses masyarakat terhadap informasi nyatanya masih terhambat. Contohnya bukan hanya website yang error; melainkan masalah multidimensi seperti ancaman disinformasi dan ketakutan birokrat yang menyembunyikan aib Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di balik label rahasia (Wibawa, 2019; Lendong dkk, 2020). Jalan menuju informasi yang benar-benar terbuka masih panjang dan penuh ranjau.

Kontradiksi antara janji transparansi dan realitasnya tampak jelas dari rendahnya kepatuhan Badan Publik, banyak di antaranya secara konsisten digolongkan sebagai Kurang Informatif atau Bahkan Tidak Informatif dalam penilaian tahunan Komisi Informasi (Sufa dkk, 2024; Hapiz, 2021). Operasional PPID di daerah sering tidak berfungsi optimal atau lumpuh, akibat keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia (SDM), sehingga peran mereka hanya sebatas formalitas (Darto dkk, 2025). Praktik yang paling merugikan adalah penyalahgunaan kategori Informasi yang Dikecualikan tanpa melalui uji konsekuensi yang memadai, digunakan sebagai alat untuk menutupi inefisiensi atau potensi tindak pidana korupsi. Keengganan birokrasi ini diperkuat oleh mandulnya penegakan sanksi pidana Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, membuat Pimpinan Instansi merasa aman mengabaikan mandat transparansi. Penyangkalan hak publik oleh birokrasi ini secara fundamental merusak kepercayaan dan prinsip tata kelola yang baik (Irawanto, 2025; Febrianingsih, 2012).

Untuk memutus siklus birokrasi yang tertutup ini, bukan hanya sekadar harapan, diperlukan tindakan tegas dan terpadu. Reformasi harus mencakup Trifecta Solusi yang mengintegrasikan hukum, budaya, dan partisipasi. Ini menuntut penegakan hukum serius, seperti sanksi eksekutorial cepat Komisi Informasi, audit kinerja dan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau Inspektorat (Hapiz, 2021). Komitmen Pimpinan tertinggi dalam menjamin anggaran dan SDM yang memadai untuk PPID. Masyarakat dan media perlu didorong untuk aktif memonitor dan memberikan tekanan (Paulyn dkk, 2024). Hanya melalui sinergi antara ancaman sanksi yang efektif, perubahan budaya dalam birokrasi, dan tekanan yang berkelanjutan dari publik, janji Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat terwujud secara efektif.

Kegagalan utama dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik berakar pada budaya kerahasiaan yang mendarah daging di dalam birokrasi, suatu fenomena yang sering disebut sebagai patologi birokrasi (Lendong dkk, 2020; Febrianingsih, 2012; Wibawa, 2019). Badan Publik cenderung melihat informasi sebagai aset internal, bukan sebagai hak yang wajib dipenuhi kepada masyarakat, sehingga memicu sikap defensif dan tertutup. Mentalitas ini tercermin dari hasil monitoring tahunan Komisi Informasi, di mana masih banyak Badan Publik yang mendapat predikat Kurang Informatif atau Tidak Informatif (Sufa dkk, 2024; Hapiz, 2021). Oleh karena itu, meskipun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah berlaku lama, dapat disimpulkan bahwa implementasi dan kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan belum merata dan belum menjadi prioritas strategis di seluruh Badan Publik.

Lebih mengkhawatirkannya lagi, kategori Informasi yang Dikecualikan atau rahasia sering disalahgunakan sebagai tameng birokrasi (Lendong dkk, 2020). Alih-alih untuk melindungi kepentingan negara yang sah, pengecualian tersebut justru bertujuan menutupi inefisiensi, kesalahan, atau potensi tindak pidana korupsi (Azka dkk, 2022). Penentuan status pengecualian ini seringkali diputuskan secara sepihak dan tanpa melalui prosedur wajib uji konsekuensi yang cermat, yang menunjukkan bahwa aturan pengecualian dijadikan alat untuk menghalangi akses informasi. Kondisi ini diperparah oleh mandulnya penegakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Akibatnya Pimpinan Badan Publik merasa aman untuk mengabaikan mandat transparansi yang diamanatkan oleh Undang-Undang, sehingga memperkuat budaya tertutup dalam instansi.

Efektivitas Keterbukaan Informasi Publik terhambat secara kritis oleh dua faktor operasional, yaitu kelumpuhan PPID dan mandulnya sanksi hukum. Pertama, PPID seringkali lumpuh karena hanya diposisikan sebagai formalitas dan tidak didukung secara operasional. Hal ini terlihat dari minimnya komitmen politik, tidak memadainya anggaran, dan penunjukan pegawai yang merangkap jabatan (Sufa dkk, 2024; Lendong dkk, 2021; Darto dkk, 2023). Kedua, kelumpuhan ini diperparah oleh ketiadaan penegakan Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sanksi pidana dan denda yang seharusnya diberikan kepada Pejabat yang dengan sengaja menolak memberikan informasi wajib hampir tidak pernah diterapkan. Kurangnya penegakan hukum yang efektif ini menghilangkan efek jera, sehingga Pimpinan dan Pejabat Badan Publik merasa aman mengabaikan kewajiban transparansi.

Di luar keengganan internal Badan Publik untuk berubah, lembaga kunci dalam penegakan Keterbukaan Informasi Publik yaitu Komisi Informasi juga menghadapi kelemahan struktural yang mendasar (Sufa dkk, 2024). Meskipun Komisi Informasi memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa informasi, putusan yang mereka keluarkan sayangnya tidak bersifat serta-merta eksekutorial (Sufa dkk, 2024; Hapiz, 2024). Konsekuensinya, jika Badan Publik menolak putusan tersebut, pemohon informasi terpaksa kembali menempuh proses hukum yang panjang di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memperjuangkan hak mereka. Proses yang berlarut-larut ini tidak hanya menghilangkan insentif bagi masyarakat dan media untuk menuntut haknya, tetapi juga membuat Badan Publik merasa aman mengabaikan putusan Komisi Informasi. Kelemahan ini diperparah oleh keterbatasan anggaran dan SDM Komisi Informasi, ditambah dengan beban kasus sengketa yang terus menumpuk, yang secara kolektif melumpuhkan kemampuan lembaga ini untuk menjalankan perannya sebagai wasit transparansi yang cepat, efektif, dan berwibawa.

Di luar masalah internal birokrasi, implementasi Keterbukaan Informasi Publik juga terbentur realitas kesenjangan digital. Kemudahan yang ditawarkan portal satu data dan website informatif seringkali hanya dapat dinikmati oleh sebagian masyarakat, sementara daerah terpencil masih bergulat dengan infrastruktur internet yang minim. Di sisi lain, masyarakat kita juga belum sepenuhnya mengambil peran aktif. Rendahnya pemahaman dan sikap kritis publik menciptakan lingkungan yang justru menguntungkan Badan Publik yang bersikap tertutup. Hal ini terjadi karena tidak adanya tekanan kuat dari bawah atau bottom-up yang menuntut pemenuhan hak atas informasi, sehingga mereka merasa aman untuk mengabaikan transparansi.

Inti persoalan dalam isu ini adalah pergulatan sengit antara agenda reformasi transparansi yang diamanatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan kultur birokrasi lama yang masih menjunjung tinggi kerahasiaan. Untuk memenangkan pertarungan ini, tindakan yang diambil harus melampaui formalitas dan menyasar langsung pada inti praktik kekuasaan. Solusi yang diusulkan berfokus pada penguatan sanksi yang tegas, transformasi budaya dari tingkat Pimpinan tertinggi, dan pemberdayaan Komisi Informasi yang harus diperkuat agar memiliki wewenang memaksa Badan Publik untuk mematuhi hukum. Lalu, langkah konkret apa yang harus segera dilakukan untuk membongkar tembok-tembok kerahasiaan ini?.

Akhirnya implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia telah menyoroti kontradiksi sentral dimana adanya regulasi yang progresif berhadapan langsung dengan budaya birokrasi yang resisten dan tertutup. Fenomena banyaknya Badan Publik yang dikategorikan Tidak Informatif, maraknya penyalahgunaan alasan Dikecualikan, dan minimnya dukungan operasional terhadap PPID, menunjukkan bahwa Keterbukaan Informasi Publik bukan hanya masalah kepatuhan prosedural, melainkan perjuangan fundamental untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik (Azka dkk, 2022).

Keterbukaan Informasi seharusnya dipandang bukan sebagai beban, melainkan sebagai investasi penting dalam menegakkan integritas, akuntabilitas, dan legitimasi pemerintah. Kegagalan untuk bersikap informatif sama artinya dengan kegagalan dalam menjalankan demokrasi (Irawanto, 2025; Lendong dkk, 2021; Febrianingsih, 2012; Wibawa, 2019). Untuk mengatasi budaya kerahasiaan ini, diperlukan pendekatan komprehensif yang disebut Trifecta Solusi, yang mensinergikan aspek hukum, budaya organisasi, dan partisipasi aktif masyarakat.

Infografis: Membongkar Rahasia Di Balik Kepercayaan: Mengapa Badan Publik Harus Informatif?. (Infografis: Sidhi Hutami Prameswari/Penulis)
Infografis: Membongkar Rahasia Di Balik Kepercayaan: Mengapa Badan Publik Harus Informatif?. (Infografis: Sidhi Hutami Prameswari/Penulis)

Tiga Pilar Solusi komprehensif, yang pertama adalah Penegakan Hukum Tegas (The Stick) dimana sanksi eksekutorial cepat dengan keputusan Komisi Informasi harus diperkuat (Paulyn dkk, 2024) agar memiliki daya paksa eksekusi yang cepat. Penerapan Pasal 52 (Pidana) harus mulai diterapkan secara selektif namun serius untuk memberikan efek jera (law enforcement). Kedua, Transformasi Budaya Pimpinan (The Change) Top-Level Commitment, dimana pimpinan tertinggi Badan Publik wajib menjadikan Keterbukaan Informasi Pubik sebagai indikator kinerja utama (Paulyn dkk, 2024) dan menjamin alokasi anggaran serta SDM yang memadai untuk PPID. Audit Keterbukaan Informasi Publik dimana kepatuhan harus dimasukkan sebagai item wajib dalam audit kinerja dan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau Inspektorat (Hapiz, 2024). Dan yang ketiga, adanya Pemberdayaan Publik (The Pressure) dengan literasi keterbukaan informasi massal dimana Pemerintah, Komisi Informasi dan media harus masif mengedukasi masyarakat tentang hak mereka dan cara mengajukan permohonan atau sengketa informasi publik. Adanya pengawasan aktif yang mendorong masyarakat sipil dan media (Paulyn dkk, 2024), untuk menjadi pengawas aktif dan rutin melaporkan ketidakpatuhan Badan Publik. Hanya dengan kombinasi penegakan hukum yang keras, komitmen pimpinan yang sungguh-sungguh, dan tekanan publik yang teredukasi, budaya tertutup dalam birokrasi Indonesia dapat dirombak, dan janji Keterbukaan Informasi Publik dapat terwujud sepenuhnya.

Setelah mengidentifikasi berbagai tantangan yang ada, kini giliran kita mengambil peran aktif dalam mewujudkan transparansi. Kita harus berupaya membongkar budaya kerahasiaan, membangun kembali kepercayaan, dan mendukung penuh Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara diimbau untuk menjadi Pemohon Informasi yang cerdas dan kritis, karena masa depan akuntabilitas Pemerintah sangat bergantung pada partisipasi kita. angan hanya berdiam diri, mari bersama-sama menuntut hak kita atas informasi. Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, karena informasi adalah kekuatan esensial untuk mengawal negara. Ambil peran Anda sekarang, mulailah mencari dan menuntut informasi yang Anda butuhkan hari ini untuk menjadikan Indonesia lebih transparan.

Penulis:

Nama : Sidhi Hutami Prameswari

Program Studi : S1-Ilmu Komunikasi

Universitas Terbuka Bandar Lampung

 

Sumber Rujukan:

Azka, H. N., & Najitcha, F. U., (2022). Penerapan Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Upaya Mewujudkan Pemerintahan Yang Transparan. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/download/2575/pdf/6218.

Darto, C. W. M., & Makchul, A., (2025). Penguatan Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah. https://jipp.unram.ac.id/index.php/jipp/article/download/3149/1595/15714.

Febrianingsih, N., (2012). Keterbukaan Informasi Publik dalam Pemerintaahan Terbuka Menuju Pemerintahan Yang Baik. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/110/1000;

Hapiz, M. (2021). Transformasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. https://komisiinformasi.go.id/pdf/20220315064557-Buku_Transformasi_Monev_KIP_2021_FINAL-compress0.pdf.

Irawanto (2025). Good Governance: Konsep, Prinsip dan Implementasi. Mutiara Publishing Indonesia.

Lendong, G. N. R. N., Attawuwur, G. S., Rosalia, R., Ginting, I., Faisal, I., Wiska, N. & Kurwardono, A., (2021). KIP, Penting bagi Demokrasi dan Kemajuan Daerah.

https://komisiinformasi.go.id/pdf/20250131122703-Jurnal%20KI%207.pdf.

Lendong, G. N. R. N., Syahyan, M., Suryadi, C., Umma, W. P., Ma’mun, A.R., & Trisulo, E., (2020). Bunga Rampai Satu Dekade Keterbukaan Informasi Publik Di Indonesia. Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. https://komisiinformasi.go.id/pdf/20250131122849-PRINT_BUNGA%20RAMPAI%20INFORMASI%20PUBLIK%202020.pdf.

Paulyn, R.F., dkk (2024). Buku Saku Program Prioritas 2023. Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.

https://komisiinformasi.go.id/read/01/07/2024/Buku-Saku-IKIP#:~:text=Komisi%20Informasi%20Pusat%20RI%20%2D%20Buku%2DSaku%2DIKIP.

Sufa, I.G., Mardiana, T., Martiana, A., Dewi A, I. G. A. R. C., Mufti, O. K., Pernando, Dewi, N. P., Ngarasati, S. A., (2024). Buku 1: Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024. Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. https://komisiinformasi.go.id/pdf/20241120045313-Buku_SATU_IKIP_2024_1.pdf.

Wibawa, K. C. S. (2019. Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/5080.

Tags: Badan PublikHUMANIORAlayanan publikOpini
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pengamat: Pilkada DPRD Tak Jawab Akar Politik Uang

Pilkada, Neo-Populisme, dan Makna Kedaulatan dalam Demokrasi

byTriyadi Isworo
02/02/2026

WACANA peninjauan ulang mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali mengemuka di ruang publik. Sejumlah partai politik secara terbuka menyampaikan keinginan...

Karya seni berjudul "The Fireworks Display on the Thames" (Pertunjukan Kembang Api di Thames) yang dibuat sekitar tahun 1890-an. Di sepanjang Sungai Thames di London, Inggris. Kerumunan orang terlihat menonton pertunjukan kembang api dengan latar belakang pemandangan kota London. Dok. Google Images

Merayakan Tahun Baru Tanpa Dentuman

byTriyadi Isworo
31/12/2025

MENJELANG pergantian Tahun Baru 2026, pemerintah Indonesia secara serempak mengeluarkan aturan dan imbauan yang melarang penggunaan petasan dan kembang api...

Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Shofura Nur Adilah. Dok

Ketika Bencana Tak Dianggap Nasional, Komunikasi Negara Ikut Mengecil

byTriyadi Isworo
26/12/2025

BENCANA banjir dan longsor yang melanda Pulau Sumatera dalam beberapa waktu terakhir bukan sekadar peristiwa alam. Ia adalah akumulasi dari...

Berita Terbaru

Agita Nazara Siap Bawa Identitas Lampung di Puteri Indonesia 2026
Humaniora

Agita Nazara Siap Bawa Identitas Lampung di Puteri Indonesia 2026

byAtikaand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Agita Nazara menyambut dukungan dari Tim Penggerak PKK dan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai suntikan semangat besar...

Read moreDetails
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari menyatakan dukungan penuh kepada Agita Nazara, Finalis Puteri Indonesia 2026 perwakilan Provinsi Lampung di Kantor TP PKK Provinsi Lampung, Senin (9/2/2026). Dok ADPIM

Ketua Tim PKK Lampung Dukung Agita Harumkan Nama Lampung di Ajang Puteri Indonesia 2026

10/02/2026
Pernikahan Sungguhan di Halftime Show Super Bowl 2026 (Bad Bunny)

Bad Bunny Cetak Sejarah di Super Bowl 2026: Ada Pernikahan Asli dan Duet Lady Gaga

10/02/2026
Harga emas batangan Antam hari ini, Selasa. Dok ANTARA

Harga Emas Antam 10 Februari Terus Menguat

10/02/2026
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari menyatakan dukungan penuh kepada Agita Nazara, Finalis Puteri Indonesia 2026 perwakilan Provinsi Lampung di Kantor TP PKK Provinsi Lampung, Senin (9/2/2026). Dok ADPIM

Lampung Dukung Penuh Agita Nazara di Ajang Puteri Indonesia 2026

10/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.