Jakarta (Lampost.co) – Balik nama kendaraan menjadi langkah penting setelah membeli motor atau mobil bekas. Proses itu memastikan identitas pemilik tercatat resmi di kepolisian dan Samsat.
Pengurusan balik nama membuat pemilik baru bisa mengurus pajak tahunan, memperpanjang STNK, dan membayar SWDKLLJ tanpa kendala administrasi.
Beberapa syarat wajib perlu disiapkan sebelum mengurus balik nama kendaraan. Dokumen itu antara lain KTP asli dan fotokopi, BPKB asli beserta salinannya, STNK asli dan fotokopi, bukti jual beli kendaraan, hasil cek fisik, serta Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah jika kendaraan berasal dari luar wilayah.
Saat ini, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas sudah dihapus permanen. Aturan itu sesuai Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Ketentuan tersebut menegaskan BBNKB hanya berlaku pada pembelian kendaraan baru dari diler. Sementara transaksi kendaraan bekas tidak terkena biaya balik nama.
Meski bebas dari BBNKB, pemilik tetap wajib membayar sejumlah biaya administrasi lain. Biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, cek fisik kendaraan, serta penerbitan dokumen resmi, seperti STNK, BPKB, dan pelat nomor.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian tarif resmi balik nama kendaraan:
1. Penerbitan STNK
- Roda dua atau tiga: Rp100.000 (baru maupun perpanjangan)
- Roda empat atau lebih: Rp200.000 (baru maupun perpanjangan)
2. Penerbitan TNKB (pelat nomor)
- Roda dua atau tiga: Rp60.000
- Roda empat atau lebih: Rp100.000
3. Penerbitan BPKB
- Roda dua atau tiga: Rp225.000 (baru dan ganti kepemilikan)
- Roda empat atau lebih: Rp375.000 (baru dan ganti kepemilikan)
Selain biaya di atas, pemilik kendaraan perlu menyiapkan pembayaran SWDKLLJ dengan tarif yang menyesuaikan jenis kendaraan. Proses cek fisik di Samsat juga terkena biaya sekitar Rp25.000.
Besaran pajak kendaraan bermotor yang wajib bayar setiap tahun akan berbeda pada tiap unit. Umumnya, tarif pajak bisa tetap sama atau bahkan menurun seiring bertambahnya usia kendaraan.
Memahami syarat dan tarif balik nama kendaraan, pemilik motor maupun mobil bekas bisa mengurus dokumen secara lebih mudah dan terhindar dari masalah administrasi di kemudian hari.








