• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 29/10/2025 21:55
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Otomotif

Ini Syarat dan Tarif Balik Nama Kendaraan Terbaru

Beberapa syarat wajib perlu disiapkan sebelum mengurus balik nama kendaraan.

EffranbyEffran
22/09/25 - 16:56
in Otomotif
A A
Suasana Pembayaran pajak di Samsat Rajabasa. (Foto: Lampost.co / Atika)

Suasana Pembayaran pajak di Samsat Rajabasa. (Foto: Lampost.co / Atika)

Jakarta (Lampost.co) – Balik nama kendaraan menjadi langkah penting setelah membeli motor atau mobil bekas. Proses itu memastikan identitas pemilik tercatat resmi di kepolisian dan Samsat.

Pengurusan balik nama membuat pemilik baru bisa mengurus pajak tahunan, memperpanjang STNK, dan membayar SWDKLLJ tanpa kendala administrasi.

Beberapa syarat wajib perlu disiapkan sebelum mengurus balik nama kendaraan. Dokumen itu antara lain KTP asli dan fotokopi, BPKB asli beserta salinannya, STNK asli dan fotokopi, bukti jual beli kendaraan, hasil cek fisik, serta Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah jika kendaraan berasal dari luar wilayah.

Saat ini, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas sudah dihapus permanen. Aturan itu sesuai Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Ketentuan tersebut menegaskan BBNKB hanya berlaku pada pembelian kendaraan baru dari diler. Sementara transaksi kendaraan bekas tidak terkena biaya balik nama.

Meski bebas dari BBNKB, pemilik tetap wajib membayar sejumlah biaya administrasi lain. Biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, cek fisik kendaraan, serta penerbitan dokumen resmi, seperti STNK, BPKB, dan pelat nomor.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian tarif resmi balik nama kendaraan:

1. Penerbitan STNK

  • Roda dua atau tiga: Rp100.000 (baru maupun perpanjangan)
  • Roda empat atau lebih: Rp200.000 (baru maupun perpanjangan)

2. Penerbitan TNKB (pelat nomor)

  • Roda dua atau tiga: Rp60.000
  • Roda empat atau lebih: Rp100.000

3. Penerbitan BPKB

  • Roda dua atau tiga: Rp225.000 (baru dan ganti kepemilikan)
  • Roda empat atau lebih: Rp375.000 (baru dan ganti kepemilikan)

Selain biaya di atas, pemilik kendaraan perlu menyiapkan pembayaran SWDKLLJ dengan tarif yang menyesuaikan jenis kendaraan. Proses cek fisik di Samsat juga terkena biaya sekitar Rp25.000.

Besaran pajak kendaraan bermotor yang wajib bayar setiap tahun akan berbeda pada tiap unit. Umumnya, tarif pajak bisa tetap sama atau bahkan menurun seiring bertambahnya usia kendaraan.

Memahami syarat dan tarif balik nama kendaraan, pemilik motor maupun mobil bekas bisa mengurus dokumen secara lebih mudah dan terhindar dari masalah administrasi di kemudian hari.

Tags: balik nama kendaraanbalik nama kendaraan bekasbiaya balik nama kendaraanbiaya balik nama mobilbiaya balik nama motorsyarat balik nama mobilsyarat balik nama motortarif balik nama kendaraan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

ilustrasi mobil bekas. Freepik

5 Karakter Mobil Bekas Rp 50 Jutaan Ramah Pengemudi Pemula 

byEffran
28/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Memiliki mobil pertama kini makin memungkinkan meskipun dengan dana terbatas. Budget Rp 50 juta masih cukup...

Pengunjung memadati ruang pamer mobil yang hadir diajang pameran automotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (24/7/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Penjualan Mobil Indonesia Merosot, Investor Bisa Kabur

byEffran
28/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pasar otomotif Indonesia terus menunjukkan tanda pelemahan. Target penjualan mobil nasional dari Gaikindo 850 ribu unit...

New Kuzer SKE 150 Perkuat Posisi UD Trucks Indonesia dan Astra UD Trucks di Segmen LDT

New Kuzer SKE 150 Perkuat Posisi UD Trucks Indonesia dan Astra UD Trucks di Segmen LDT

byMuharram Candra Lugina
22/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- UD Trucks Indonesia bersama Astra UD Trucks resmi meluncurkan New Kuzer SKE 150 dalam sebuah acara di...

Load More

Berita Terbaru

atalanta vs ac milan
Bola

AC Milan Gagal Geser Napoli Setelah Diimbangi Atalanta 1-1

byIsnovan Djamaludinand1 others
29/10/2025

Jakarta (Lampost.co)—AC Milan gagal menggeser Napoli dari puncak klasemen setelah ditahan imbang 1-1 di markas Atalanta dalam lanjutan pekan kesembilan...

Read moreDetails
swasembada pangan

Swasembada Pangan Capai Target Lebih Cepat, Ini Kuncinya

29/10/2025
Para pemain Fortuna Sittard

Hubner Tampil Solid, Fortuna Sittard Lolos ke Putaran Kedua KNVB Cup

29/10/2025
swasembada kedelai

Transformasi Ketahanan Pangan: TNI AL Jadi Motor Swasembada Kedelai Nasional

29/10/2025
BATIQA Hotel Lampung Semakin Dilirik Industri Kreatif Jadi Hotel Resmi Film Pingin Hijrah

BATIQA Hotel Lampung Semakin Dilirik Industri Kreatif Jadi Hotel Resmi Film Pingin Hijrah

29/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.