Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Provinsi Lampung tidak akan merumahkan pegawai honorer di lingkungaNasin pemerintahan setempat, meski ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran.
Penjabat Sekretaris Provinsi Lampung, Fredy mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengangkat pegawai honorer di lingkungan setempat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: DAK dan DAU Pemprov Lampung Rp113 Miliar Kena Pangkas, Buntut Efisiensi Anggaran
“Honorer sudah kita angkat sebagian PPPK. Sementara para pegawai ini sedang menunggu SK nya. Jadi kami tidak ada alasan untuk merumahkan para pegawai honorer yang ada di sini,” kata Fredy, Kamis, 13 Februari 2025.
Menurutnya, sebelum para honorer yang diangkat tersebut menerima gaji PPPK, sementara pegawai tetap mendapat honor.
“Jadi bentuknya bukan dari belanja pegawai sampai mereka menerima SK. Tapi kalau yang tidak diterima PPPK atau tidak lolos itu tapi masuk kedalam sistem BKN itu yang bahasanya mereka PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Ia mengimbau pegawai PPPK untuk tidak pesimis bila belum mendapat pengangkatan menjadi PPPK. “Yakin saja kalau yang paruh waktu akan tetap bisa diangkat. Jadi tetap mendapat bayaran gajinya,” jelasnya.
Menurut Fredy meskipun adanya efisiensi anggaran, Pemprov Lampung juga tetap bekerja seperti biasa. Namun pihaknya mengurangi atau melakukan penghematan pengeluaran. “Misal penggunakan AC di ruangan itu harus ada minimalisir, jangan full hidup,” katanya.
Menurutnya, efisiensi anggaran juga belum menjadikan perubahan sistem kerja lingkungan Pemprov Lampung. Sebab, semua masih berjalan seperti biasanya.
“Belum ada kebijakan untuk WFH atau WFA. Tapi tentunya kita di Lampung ini jarak pegawai dari rumah ke kantor tidak terlalu jauh. Jadi masih bisa pegawai jangkau kerja di kantor. Paling membatasi kegiatan di luar kantor seperti hotel dan lainnya,” jelas dia.