Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung akan bersurat kepada seluruh peserta Pemilu yakni partai politik dan tim pemenangan presiden/wakil presiden.
Adapun surat tersebut terkait peringatan bahwa tanggal 11 Februari 2024, sudah menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang.
“Apabila di 11 Februari itu belum diturunkan peserta Pemilu. Maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK-APK yang masih terpasang saat masa tenang,” ujar Komisioner Bawaslu Lampung, Tamri, Selasa, 6 Februari 2024.
Tamri mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan pengawasan lebih ekstra di masa tenang Pemilu. Pihaknya tidak menginginkan pada masa tenang terjadi politik uang.
“Kami tidak mau pada masa tenang itu terjadi politik uang. Karena saat masa tenang, ancaman pidana politik uang lebih besar,” terangnya.
Ia menyampaikan pihaknya sudah melakukan pencegahan sejak jauh-jauh hari. Meski begitu, Bawaslu tetap melakukan pengawasan lebih ekstra di masa tenang.
“Jadi, kami akan instruksikan kepada jajaran untuk mengawasi lebih ekstra guna menghindari terjadinya politik uang dan pelanggaran lainnya,” paparnya.
Dia mengimbau peserta Pemilu tidak boleh kampanye dan APK serta iklan di media massa pada saat masa tenang. Jadi diharapkan betul-betul tenang.
“Pada masa tenang, tidak boleh ada lagi iklan kampanye yang disiarkan oleh media cetak maupun elektronik. Kedua, tayangan yang berkaitan dengan rekam jejak tidak boleh lagi dimunculkan di media. Misalnya, mengupas tentang biodata dan rekam jejak calon itu tidak boleh,” jelasnya.
Selain itu juga, tidak boleh ada hal-hal yang berkaitan dengan hasil survei pemenangan paslon, pada saat hari pemungutan suara, media juga tidak boleh mengumumkan hasil quick count sebelum satu jam setelah pemungutan suara ditutup.
“Ada rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh media masa maupun di media sosial,” tandasnya.
atika