Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan mengumumkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 pada Rabu, 24 April 2024 mendatang. Jadwal pengumuman presiden terpilih akan terlaksanakan pukul 10.00 WIB pada Gedung KPU RI, Jakarta.
.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih akan mengikuti Surat Keputusan KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu.
.
“Apabila secara nasional benar dan tetap sah. Tahapan selanjutnya untuk pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024,” ungkap Hasyim, Senin, 22 April 2024.
.
Hasyim menjelaskan bahwa semua pokok permohonan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Karenanya, sebagai konsekuensi, semua pokok permohonan ditolak sepenuhnya,” katanya.
.
“Dengan demikian, Surat Keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional benar dan tetap sah berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda mulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
.
Dua perkara PHPU Pilpres 2024 terajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
.
Berlaku sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut adalah KPU RI dan pihak terkait adalah Prabowo-Gibran. Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT