Bandar Lampung (Lampost.co)—Hingga H+2 pencoblosan pemilu, setidaknya sudah ada tiga calon legislatif (Caleg) di Lampung yang dirugikan lantaran perolehan suaranya dikurangi, bahkan hingga dinolkan dan digeser ke caleg lain.
Ketiga caleg yakni Caleg DPRD Lampung nomor urut 4 Dapil Lampung 7 dari PKB, Munir Abdul Haris, menemukan perolehan suaranya dinolkan dan digeser ke caleg lain. Bukan hanya satu, tapi ditemukan di dua TPS di Lampung Tengah.
Lalu, Caleg DPR RI Dapil Lampung 1, M. Kadafi. Perolehan suara caleg nomor urut 3 dari PKB ini juga dinolkan dan digeser untuk caleg lain di TPS Tanggamus dan Lampung Selatan.
Kemudian, Caleg DPR RI Dapil Lampung 1 dari Partai Golkar, Andi Surya, yang dirugikan di TPS Bandar Lampung dan Pesawaran.
Perwakilan Kadafi Centre, Utama Romi Junanto menyatakan tidak menutup kemungkinan hal demikian juga terjadi kepada caleg-caleg lainnya.
” Oleh karena itu kita wajib menjaga amanah masyarakat jangan sampaikan ada kecurangan karena masyarakat sudah bersusah payah hadir berpanas panas menuju dan mengantre di TPS untuk memberikan suaranya tetapi malah dicurangi,” ujar Utama Romi Junanto, Jumat,16 Februari 2024.
Lanjut Romi, penting untuk menjaga amanah masyarakat dan memastikan integritas dalam setiap proses pemilihan umum. Kecurangan pemilu bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan institusi negara.
Sehingga, semua pihak harus bertanggung jawab untuk mencegah dan mengungkap kecurangan tersebut agar proses demokratis bisa berjalan dengan baik dan adil.
Utama Romi mengingatkan penyelenggara pemilu, dalam hal ini panitia pemungutan suara (PPS) hingga anggota KPU di tingkat kabupaten dan provinsi untuk tidak curang dalam proses rekapitulasi suara.
Pelanggar lanjut Utama Romi dapat disanksi pidana dan sanksi denda sesuai Pasal 505 dan 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan atau PPS yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara. Sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24.000.000,” kata dia
Utama Romi menambahkan bahwa seluruh petugas KPPS yang terlibat dan terbukti melakukan tindak pidana akan dilaporkan secara pidana.
Nur