Guru Honorer dan PPPK Diusulkan Dihapus

Usulan itu muncul sebagai solusi jangka panjang menghadapi penghapusan tenaga honorer yang mulai berlaku pada 2027 mendatang.

Editor Effran
Jumat, 15 Mei 2026 09.51 WIB
Guru Honorer dan PPPK Diusulkan Dihapus
Ilustrasi (Medcom)

Jakarta (Lampost.co) — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan langkah besar kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.

Usulan itu muncul sebagai solusi jangka panjang menghadapi penghapusan tenaga honorer yang mulai berlaku pada 2027 mendatang.

Menurut Lalu Hadrian, pemerintah perlu mengakhiri sistem pengelompokan status guru yang selama itu terbagi menjadi ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu.

Ia menegaskan ke depan hanya perlu ada satu status guru nasional, yakni PNS. “Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru,” ujar Lalu Hadrian, Senin (11/5/2026).

Sistem Guru Saat ini Timbulkan Ketimpangan

Politikus PKB itu menilai pembagian status guru justru memicu ketidakadilan dan ketidakpastian karier bagi tenaga pendidik.

Menurutnya, banyak guru mengalami perbedaan kesejahteraan meski menjalankan tugas yang sama di sekolah.

Untuk itu, ia meminta pemerintah pusat mengambil alih pengelolaan guru secara nasional. Sistem tersebut mencakup rekrutmen, distribusi, peningkatan kompetensi, hingga kesejahteraan.

“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, distribusi tenaga pendidik akan lebih terukur dan berkeadilan,” katanya.

Penghapusan Honorer Perlu Solusi Permanen

Lalu Hadrian menyebut kebijakan penghapusan guru honorer membutuhkan solusi yang jelas dan permanen. Ia menilai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 hanya menjadi langkah sementara.

Ia meminta Kementerian PAN-RB, BKN, dan Kemendikdasmen bergerak bersama menyelesaikan persoalan status guru di Indonesia. “Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini,” ucapnya.

Ia juga meminta pemerintah memastikan hak guru non-ASN tetap terlindungi selama proses transisi berlangsung.

Hitung Ulang Kebutuhan Guru Nasional

Selain soal status kepegawaian, DPR juga meminta pemerintah memetakan kebutuhan guru secara lebih akurat di seluruh daerah.

Langkah itu penting agar distribusi tenaga pendidik berjalan merata dan tidak terjadi kekurangan guru di wilayah tertentu. “Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian,” kata Lalu Hadrian.

Menurutnya, guru merupakan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Untuk itu, negara wajib memberi kepastian status dan kesejahteraan yang setara.

Status Honorer Dihapus Mulai 2027

Sebelumnya, pemerintah memastikan status guru honorer di sekolah negeri akan dihapus mulai 2027. Kebijakan itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Abdul Mu’ti mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang ASN. “Yang di Undang-Undang ASN itu ada istilah honorer nanti tidak ada lagi,” kata Abdul Mu’ti.

Nantinya, tenaga pendidik hanya masuk dalam tiga kategori, yaitu ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu.

Guru Belum Sertifikasi Masuk PPPK Paruh Waktu

Abdul Mu’ti menjelaskan pemerintah akan terus mendorong seluruh guru mengikuti sertifikasi profesi. Guru yang belum lulus sertifikasi nantinya berpotensi masuk kategori PPPK paruh waktu.

Sementara urusan penggajian akan ditangani pemerintah daerah. Meski begitu, pemerintah pusat membuka peluang bantuan jika daerah mengalami kesulitan anggaran.

Mu’ti juga menegaskan urusan teknis status ASN sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian PAN-RB.

DPR menilai penyatuan status guru dalam satu sistem nasional akan membuat tata kelola pendidikan lebih terintegrasi.

Pemerintah pusat nantinya dapat mengatur pemerataan guru secara lebih efektif sekaligus menjaga standar kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Perdebatan soal status guru diperkirakan terus menjadi perhatian besar menjelang penerapan penuh kebijakan penghapusan honorer pada 2027.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI