Bandar Lampung (Lampost.co) — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi mulai berlangsung pada Rabu, 19 Juni 2024. Namun, di hari pertama itu terdapat banyak peserta yang salah berkas saat mendaftar.
Kepala MKKS SMAN Lampung, Hendra Putra, mengatakan banyak kesalahan saat melampirkan KIP. Hal tersebut karena dalam penerapannya terdapat dua jenis KIP yang siswa miliki, yakni KIP dari kementerian dan aspirasi DPRD.
Menurut dia, KIP untuk juknis PPDB jalur afirmasi adalah yang dari kementerian. Sehingga, pendaftaran peserta pemegang KIP aspirasi tidak memenuhi persyaratan.
BACA JUGA: PPDB SMK Hanya Gunakan Nilai Raport dan Tes Minat Bakat
“Kami hanya terima peserta yang melampirkan KIP dari kementerian karena itu yang sesuai aturan,” ujar Kepala SMAN 2 Bandar Lampung itu.
Selain itu, di sekolahnya sendiri ada lebih dari 40 pendaftar di hari pertama. Namun, hanya 26 berkas yang bisa sistem terima. “Data yang kami terima hari ini langsung masuk verifikasi faktual untuk memastikan keabsahan berkas,” ujar dia.
Masalah lain yang kerap terjadi adalah melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK). Padahal seharusnya peserta melampirkan KK asli. “Peserta yang salah berkas ini langsung kami informasikan untuk melakukan perbaikan agar bisa masuk sistem,” kata dia.
Sementara untuk mencegah kecurangan, pihak-pihak berwenang seperti kepolisian, kejaksaan, pemerintah, hingga DPRD turut mendukung pelaksanaan PPDB. “Sehingga, dalam pelaksanaannya proses PPDB bisa berjalan sesuai aturan,” katanya.