Bandar Lampung (Lampost.co): Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi dan pengelolaan anggaran SMA Siger telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas.
Ia menjelaskan bahwa yayasan telah mengajukan permohonan izin operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada Desember 2025. Selanjutnya, pada awal Januari 2026, yayasan kembali menyampaikan berkas perizinan dengan kelengkapan serupa kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung.
“Langkah tersebut kami tempuh sebagai bentuk komitmen untuk memformalkan status sekolah agar terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kami menargetkan proses ini tuntas sebelum masa pendaftaran ujian tahun pelajaran 2028–2029,” ujar Khaidarmansyah dalam keterangannya di Bandar Lampung, beberapa hari lalu.
Terkait pemanfaatan fasilitas pendidikan, Khaidarmansyah memastikan bahwa penggunaan gedung SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung telah memiliki dasar hukum yang sah. Yayasan menggunakan fasilitas tersebut berdasarkan Naskah Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 104/NPP/HK/2025 dan Nomor 0002/08/YP-SIPRABU/VIII/2025 yang telah memperoleh persetujuan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Ia juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai progres perizinan operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2, termasuk isu nilai dana hibah dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Menurutnya, dana hibah yang diterima yayasan bukan sebesar Rp700 juta, melainkan Rp350 juta yang disalurkan langsung melalui rekening resmi yayasan.
Khaidarmansyah menegaskan bahwa yayasan mengelola dan menggunakan dana hibah tersebut secara bertanggung jawab. Yayasan mengalokasikan dana hibah ke dua pos utama, yakni biaya operasional sekolah dan biaya personal. Biaya operasional mencakup kebutuhan alat tulis kantor, pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, pengadaan buku pelajaran, serta pencetakan rapor. Sementara itu, biaya personal mencakup pembayaran gaji kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
“Dana hibah tahun 2025 kami realisasikan untuk membiayai operasional sekolah dan membayar gaji guru hingga Juni 2026 atau akhir tahun pelajaran 2025–2026. Meski yayasan bersifat nirlaba, kami tetap memenuhi hak-hak guru secara proporsional dan tepat waktu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Khaidarmansyah menjelaskan bahwa pendirian SMA Siger berangkat dari kepedulian yayasan terhadap persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kota Bandar Lampung. Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sebanyak 1.729 lulusan SMP di daerah tersebut tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA.
“Melalui SMA Siger, kami berupaya membuka akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu agar angka putus sekolah di Bandar Lampung dapat ditekan,” katanya.








