Jakarta (Lampost.co) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengajukan sebanyak 44 ribu narapidana untuk mendapatkan amnesti atau penghapusan hukuman. Hal ini telah tersampaikan dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto, Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Saat ini yang kita data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Yang memungkinkan untuk terusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang,” ujar Supratman dalam konferensi pers pada Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
Kemudian Presiden Prabowo, kata Supratman, telah menyetujui untuk memberikan amnesti. Namun, ia mengaku belum mengetahui jumlah narapidana yang disetujui untuk mendapat amnesti.
Selanjutnya, pemerintah akan meminta pendapat dari DPR. Ia berjanji akan membuka kepada publik jumlah narapidana yang mendapat amnesti setelah mendapat restu dari parlemen.
“Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa.? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” jelasnya.
Kemudian Supratman membeberkan beberapa klasifikasi kasus yang mendapat pengampunan hukum. Seperti kasus penghinaan terhadap Presiden melalui media sosial hingga narapidana yang sudah dalam kondisi tidak sehat.
“Termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa,” jelasnya.
Selain itu, narapidana yang mengidap penyakit HIV mendapat pengampunan. Total narapidana yang sakit, kata Supratman, berjumlah sekian seribu orang. “Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika. Itu juga diminta untuk mendapatkan amnesti,” kataya.