• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 21/02/2026 07:08
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Politik

Bahaya Bila Praktik Politik Uang Jadi Kewajaran di Pesta Demokrasi

Seseorang yang akan maju pada pemilu datang kepada masyarakat dan memberikan sejumlah uang.

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
03/09/24 - 22:07
in Politik
A A
Ilustrasi pilkada.(Dok.Freepik)

Ilustrasi pilkada.(Dok.Freepik)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Andalas (Unand)., Sumatera Barat (Sumbar) Dewi Anggraini mengaku khawatir apabila masyarakat mulai menganggap praktik politik uang merupakan sebuah kewajaran dalam pesta demokrasi.

 

“Saya melihat praktik politik uang mulai teranggap sebuah kelaziman,” kata Dewi Anggraini, Selasa, 3 September 2024.

 

Kemudian Dewi mencontohkan, seseorang yang akan maju pada pemilu datang kepada masyarakat dan memberikan sejumlah uang. Lalu saat bersamaan, konstituen yang menerima uang tersebut beranggapan mereka harus memberikan suaranya kepada calon itu saat pemilihan.

 

Lalu ia mengatakan sebagian masyarakat yang menerima uang itu lebih berpikir pragmatis. Dan memanfaatkan momentum pilkada untuk kepentingan sesaat. “Jadi, ada semacam pola pikir barter dari masyarakat. Mereka berpikir sosok yang terpilih nantinya juga tidak peduli atau kenal lagi dengan masyarakat,” ujarnya.

 

Kemudian ia mengatakan pada umumnya praktik politik uang kerap terjadi pada kalangan akar rumput. Mereka yang pemahaman politiknya tergolong minim. Terbatasnya literasi politik yang mereka dapatkan menyebabkan kelompok tersebut lebih berpikir pragmatis.

 

Kendati demikian, Dewi meyakini masyarakat yang memiliki pemahaman politik yang luas., tidak mudah terjebak dalam politik uang. Kelompok ini lebih cenderung berpikir untuk mencari sosok pemimpin yang bisa membangun daerah. Daripada menerima sejumlah uang dari seseorang calon.

 

Kemudian ia menegaskan penyadartahuan kepada publik tentang politik uang perlu masif teredukasi oleh penyelenggara pemilu hingga pemerintah daerah. Selain bermuara pada pidana, politik uang juga mencederai nilai-nilai demokrasi.

 

“Masyarakat harus tahu bahwa politik uang ini bisa berujung pada pidana. Artinya, perlu sosialisasi yang masif dari pemangku kepentingan,” katanya.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebutkan berkaca dari data tren putusan tindak pidana pemilihan secara nasional tahun 2020. Terdapat puluhan kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

 

Kemudian ia menyebutkan sebanyak 65 kasus kepala desa atau pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka melanggar Pasal 188 karena melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

 

Berikutnya, 22 kasus melanggar Pasal 187 A Ayat 1 yakni memberi dan atau menjanjikan uang dan atau materi lainnya. Ada juga 12 kasus melanggar Pasal 178 B memberikan suara lebih dari sekali di satu atau lebih TPS. Kasus lainnya, 10 kasus melanggar Pasal 187 Ayat 3 yakni melanggar ketentuan kampanye.

Tags: BupatiGubernurmoney politikPemilihan Kepala DaerahPEMILUPesta DemokrasiPILKADAPolitik UangWALIKOTA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kabar duka menyelimuti Partai Demokrat Provinsi Lampung. Hj. Sari Dewi meninggal dunia, Rabu, 18 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 02.45 WIB. Dok

Istri Ketua Partai Demokrat Lampung sekaligus Ibunda Wakil Walikota Metro Wafat

byTriyadi Isworo
18/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kabar duka menyelimuti Partai Demokrat Provinsi Lampung. Hj. Sari Dewi meninggal dunia, Rabu, 18 Februari 2026...

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Anggota DPRD Pakai Ijazah Palsu Bukti Kegagalan Fungsi Partai, KPU dan Bawaslu

byTriyadi Isworoand1 others
17/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Eli merupakan...

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Eli Fitriyana (Dok. Istimewa)

Eli Fitriyana Anggota DPRD Tulang Bawang Barat Jadi Tersangka Ijazah Palsu

byTriyadi Isworoand1 others
17/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Eli merupakan...

Berita Terbaru

Langit mendung menyelimuti Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung dan sekitarnya. BMKG menyampaikan prakiraan cuaca Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)
Cuaca

Sabtu, 21 Februari 2026, Lampung Berawan Waspada Hujan dan Angin

byTriyadi Isworo
21/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Sabtu, 21 Februari 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Jadwal imsakiyah Ramadan 1446 Hijriah untuk wilayah Lampung dan sekitarnya. Dok/Lampost.co

Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Salat Lengkap Wilayah Mesuji Selama Ramadan 1447 H/2026 M

21/02/2026
Jadwal imsakiyah Ramadan 1446 Hijriah untuk wilayah Lampung dan sekitarnya. Dok/Lampost.co

Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Salat Lengkap Wilayah Metro Selama Ramadan 1447 H/2026 M

21/02/2026
Pangkalan Gas Elpiji Terbakar di Jalan Sultan Agung Bandar Lampung

Pangkalan Gas Elpiji Terbakar di Jalan Sultan Agung Bandar Lampung

21/02/2026
Al-Ettifaq vs Al-Fateh

Lewat Drama Tujuh Gol, Al-Ettifaq Kalahkan Al-Fateh di Liga Arab Saudi 2026

20/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.