• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 02/09/2025 00:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu Surati TNI-Polri Terkait Putusan MK Jaga Netralitas

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat kepada TNI dan Polri.

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
17/11/24 - 15:00
in Nasional, Politik
A A
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) bersama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat menghadiri acara "Deklarasi Bersama Kampanye Pilkada Damai 2024" di hari bebas kendaraan bermotor, Jakarta, Minggu (17/11/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) bersama Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat menghadiri acara "Deklarasi Bersama Kampanye Pilkada Damai 2024" di hari bebas kendaraan bermotor, Jakarta, Minggu (17/11/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat kepada TNI dan Polri. Hal itu terlaksanakan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024.

 

Sementara putusan tersebut mengatur bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral. Yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada. Bisa terjatuhi pidana penjara dan/atau denda.

 

“Bawaslu sudah kirim surat kepada TNI dan Polri,” kata Bagja, Minggu, 17 November 2024.

 

Sebelumnya, MK memutuskan pemberian hukuman pidana penjara atau denda. Untuk pejabat daerah dan anggota TNI/Polri pada Kamis, 14 November 2024. MK memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri”. Kedalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

 

Kemudian Pasal 188 UU Nomor 1/2015 sebelumnya berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah. Dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 71. Sanksinya bisa pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 atau paling banyak Rp.6.000.000,00.”

 

Sementara itu, adapun usai Putusan MK Nomor. 136/PUU-XXII/2024 keluar. Pasal 188 UU Nomor 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:

 

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri. Dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 71. Terpidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 atau paling banyak Rp.6.000.000,00.”

 

Tags: 27 November 2024aparatur sipil negaraBadan Pengawas PemiluBawaslu RIKonflikMahkamah KonstitusimknetralitasPILKADAPOLITIKpolriRahmat BagjaSerentakTNI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Jimin BTS dan Song Da Eun

Jimin BTS dan Song Da Eun Dikabarkan Pacaran, BIGHIT MUSIC Beri Penjelasan

byNana Hasan
01/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Agensi hiburan Korea Selatan, BIGHIT MUSIC, resmi membantah rumor asmara Jimin BTS dengan aktris Song Da Eun....

Uya Kuya.Dok

Uya Kuya Ikhlas Rumah Dijarah, Minta Doa dan Bantuan Cari Kucing Hilang

byNana Hasan
01/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Rumah artis sekaligus anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya, menjadi sasaran penjarahan pada Sabtu, 30 Agustus 2025....

Wakil Ketua MPR RI

Hadapi Tantangan Bernegara dengan Mengedepankan Semangat Persatuan

byTriyadi Isworoand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kedepankan semangat persatuan untuk menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Dinamika dalam kehidupan berbangsa...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.