Jakarta (Lampost.co) – Komisi II DPR RI menyetujui pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025. Ini bagi kepala daerah yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan oleh Presiden itu baik untuk gubernur-wakil gubernur. Maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota. “Oke kita setujui ya, Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda., usai membacakan kesimpulan rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah pada Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Kemudian ia menjelaskan, kesimpulannya yakni kepala daerah tak bersengketa yang akan terlantik oleh Presiden. Mereka sudah tertetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah terusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Lalu, seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan terlantik oleh Presiden di Jakarta. Saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui agar pelantikan yang menghadapi sengketa setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun ia belum menyebutkan jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut.
Kemudian Komisi II DPR juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia. Agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan). Tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya,” katanya.