Bandar Lampung (Lampost.co) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2025-2026 di Jakarta, Kamis, 6 November 2025. Ratusan personel TPD tersebut terlantik langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.
Hal tersebut berdasarkan pada Keputusan Ketua DKPP Nomor. 7.BA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2025 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2025-2026.
Kemudian untuk Provinsi Lampung, ada enam orang yang mendapatkan amanah sebagai anggota TPD yang berasal dari unsur masyarakat, KPU dan Bawaslu.
Mereka yakni Prof. Fitri Yanti dan Dr. Heru Juabdin Sada (unsur masyarakat). Kemudian Ahmad Zamroni dan Angga Lazuardy (unsur KPU). Selanjutnya Gistiawan dan Imam Bukhori (unsur Bawaslu).
Sementara itu, Heddy Lugito berpesan seluruh TPD yang baru terlantik senantiasa memegang teguh integritas, profesionalitas, dan sumpah janji jabatan yang telah terucapkan. “Saya percaya bahwa saudara dan saudari semuanya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucapnya.
Sebagai informasi, keberadaan TPD tertuang dalam Pasal 146 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TPD merupakan tim ad hoc yang terbentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) daerah.
Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi /KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi. Mereka tertetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing.








