.
Dalam kegiatan tersebut, KPU Lampung menghadirkan grup band GIGI dan Batas Senja. Event tersebut juga sekaligus melaunching Jingle Pilkada Lampung dan Maskot Pilkada Lampung. Panggung rakyat tersebut disuguhkan gratis tanpa dipungut biaya.
.
Komisioner KPU Lampung Bidang Parmas Antoniyus Cahyalana mengatakan pelaksanaan launching tersebut sebagai tanda dan secara resmi mulainya tahapan Pilkada Serentak 2024. Masyarakat akan menyalurkan hak politiknya pada bilik suara untuk memilih kepala daerah akan terlaksana pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
.
“Launching tergelar secara terbuka. Harapannya masyarakat merasa memiliki kegiatan ini,” ujarnya, Kamis, 25 April 2024.
.
Selain itu, ia berharap pada Pilkada 2024 masyarakat turut ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi memilih calon pemimpin daerah. “Sehingga, jalannya pilkada akan berlangsung meriah,” ujarnya.
.
Kemudian ia juga menyampaikan, KPU RI telah menerbitkan PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dalam PKPU tersebut juga memuat tahapan dan jadwal.
.
Tahapan
.
Adapan tahapan dan jadwal tersebut yakni; pengumuman pendaftaran calon berlangsung pada 24 — 26 Agustus 2024. Kemudian penelitian persyaratan calon pada 27 — 29 Agustus 2024. Selanjutnya pelaksanaan kampanye berlangsung pada 25 September 2024 — 23 November 2024. Lalu pelaksanaan pemungutan suara langsung pada 27 November 2024.
.
Selanjutnya ia mengatakan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada prinsipnya siap menjalankan tahapan pilkada, sesuai denga PKPU. “Kami siap mengikuti dan melaksanakan ketentuan KPU RI, termasuk dalam tahapan Pilkada,” katanya.
.
KPU Lampung juga telah memaparkan syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Calon Walikota dan Wakil Walikota serta Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada serentak tahun 2024. Untuk jalur partai politik, minimal mendapatkan 20 persen kursi parlemen/DPRD setempat.
.
Sementara untuk jalur perseorangan/independen, setidaknya mendapatkan 490.434 dukungan KTP untuk maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Jumlah tersebut sesuai 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung pada Pemilu 2024, yang mencapai 6.539.128 pemilih.
.
Kemudian, perlu 59.256 dukungan KTP jika ingin maju sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung. Jumlah tersebut berdasarkan 7,5% dari DPT Bandar Lampung pada Pemilu 2024 yakni 790.128 pemilih. Begitupun untuk Kabupaten/Kota lainnya yang jumlah syarat dukungan menyesuaikan DPT Pemilu 2024.
.
“Jumlah tersebut juga diatur dalam pasal 41 ayat (1) UU no 10 tahun 2016 (UU Pilkada),” ujarnya.