Jakarta (lampost.co)–Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK.
“Penasihat hukum datang ke KPK untuk berikan surat permohonan penundaan pemeriksaan Hasto,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Senin, 17 Februari 2025.
Permohonan penundaan pemeriksaan tersebut karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
“Terkait pengajuan kembali praperadilan di PN Jaksel yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Hasto,” ujarnya.
Dua Gugatan
Pihaknya mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK terhadap Hasto.
“Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda. Kami telah mengajukan 2 permohonan praperadilan berdasarkan putusan hakim pada 13 Februari 2025,” kata Ronny.
Sebelumnya, penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan sebagai tersangka korupsi pada Senin pagi, 17 Februari 2025.