Jakarta (Lampost.co) — Partai NasDem menawarkan gagasan sistem pemilihan umum (pemilu) kombinasi proporsional terbuka dan tertutup. Gagasan itu menjadi salah satu rekomendasi yang dimunculkan pada Kongres III Partai NasDem.
“Partai NasDem menawarkan gagasan sistem pemilu yang mengkombinasikan sistem proporsional terbuka dengan sistem tertutup, yaitu terdapat kuota kursi yang di kontestasikan dan yang tidak di kontestasikan secara terbuka,” kata Anggota Steering Committee (SC) Kongres III Partai NasDem, Martin Manurung, di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa, 27 Agustus 2024.
Sistem tersebut di implementasikan dengan membagi jumlah kursi di DPR dalam dua kuota. Yakni 70 persen kursi di isi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi di isi oleh daftar nama yang sejak awal telah di susun oleh partai politik (party-list).
Baca juga: Surya Paloh Kembali Pimpin NasDem Peride 2024-2029
“Jumlah kursi setiap partai politik dari kuota 30 persen tersebut di dapat secara proporsional berdasarkan perolehan suara sah setiap Parpol di Pemilu proporsional terbuka,” ujar Martin.
Selain memberi ruang kepada para kader atau pekerja partai, party-list di isi dengan beragam elemen masyarakat. Mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan kelompok marjinal.
Kelompok marjinal seperti kaum difabel, masyarakat adat, aktivis sosial dan lainnya. Kelompok ini sejatinya memiliki tingkat keterpilihan relatif kecil jika ikut bertarung bebas di pemilu terbuka. “Dengan demikian, kuota 30 persen ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterwakilan masyarakat di DPR,” ujar Martin.