Jakarta (Lampost.co) – PDI Perjuangan resmi memecat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). anaknya Gibran Rakabuming Raka, dan menantu Bobby Nasution dari anggota partai. Hal ini tersampaikan Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun.
“Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024. Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi. Sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, bersama seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia,” kata Komarudin, Senin, 16 Desember 2024.
Kemudian komarudin mengatakan DPP PDI Perjuangan mengumumkan surat keputusan pemecatan. Terhadap Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, serta 27 anggota lain. Adapun pemecatan itu berdasarkan surat keputusan nomor. 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
“Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan. Satu, menetapkan, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ungkap Komarudin.
Lalu isu poin kedua surat keputusan itu melarang Jokowi melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ketiga, terhitung setelah keluarnya surat pemecatan ini. Maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Jokowi.
“Empat, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang,” ujar Komarudin.
Kemudian kelima, surat keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Bila kemudian hari terdapat kekeliruan, akan tertinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sanksi Organisasi
Sementara itu, pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari PDI Perjuangan tercatat dalam surat keputusan nomor. 1650/KPTS/DPP/XII/2024. Isi surat itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya. mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan.
“Satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Komarudin.
Sedangkan, pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari PDI Perjuangan tertuang dalam surat keputusan nomor. 1651/KPTS/DPP/XII/2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan.
“Satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” terang Komarudin
Selanjutnya poin dua hingga lima dalam surat keputusan pemecatan Gibran dan Bobby sama dengan yang tertera pada surat keputusan pemecatan Jokowi. Ketiga surat keputusan pemecatan ini tertetapkan di Jakarta pada 14 Desember 2024 dan tertandatangani Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.