• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 22/02/2026 03:38
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Politik

Pencalonan Petahana Bisa Dibatalkan Karena Melakukan Mutasi

Pengamat Pemerintahan Prof. Djohermansyah Djohan menyatakan kepala daerah petahana bisa batal pencalonannya pada Pilkada 2024

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
04/10/24 - 23:17
in Politik
A A
Pengamat Pemerintahan dan Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Profesor Djohermansyah Djohan dalam suatu acara. ANTARA/HO

Pengamat Pemerintahan dan Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Profesor Djohermansyah Djohan dalam suatu acara. ANTARA/HO

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pengamat Pemerintahan Prof. Djohermansyah Djohan menyatakan kepala daerah petahana bisa batal pencalonannya pada Pilkada 2024. Hal tersebut bila petahana melakukan mutasi jabatan ketika enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

 

“Incumbent (petahana) yang melakukan mutasi jabatan. Harusnya bisa batal pencalonannya, dan mendapat sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah,” katanya, Jumat, 4 Oktober 2024.

 

Kemudian ia mengatakan sanksi itu sesuai dengan ketentuan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 570 Tahun 2016 tentang terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

 

Putusan MA Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 mengabulkan sebagian gugatan dari dua penggugat. Yaitu Darwis Moridu dan Hi. Anas Jusuf, melawan Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kabupaten Boalemo.

 

“Kepala daerah petahana dianggap telah menyalahgunakan wewenang,” ujar Guru Besar Universitas Nasional (Unas) itu.

 

Kemudian Djohermansyah yang juga mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu menyampaikan hal yang sama. Dalam dialog publik yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad). Dengan tema “Fenomena Kepala Daerah Incumbent Melakukan Mutasi Jabatan Menjelang Pilkada 2024.: Telaah Terhadap Netralitas Birokrasi dan Implikasi pada Sistem Demokrasi”.

 

Hati-hati

 

Secara terpisah, akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Sahran Raden mengingatkan. Bawaslu lebih berhati-hati, terkait laporan pelanggaran administrasi Pilkada serentak 2024.

 

“Sebaiknya Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota, untuk berhati-hati melakukan pengkajian. Sesuai dengan norma dan peristiwa hukum yang terjadi,” katanya.

 

Hal itu tersampaikan Sahran saat diminta tanggapannya terkait laporkan KPU Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu dan KPU Morowali Utara pada Bawaslu masing-masing daerah. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi, penetapan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

 

Kemudian substansi dari ketiga laporan itu, KPU setempat telah meloloskan pasangan calon petahana. Yang melakukan mutasi atau pergantian pejabat, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU. Tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

 

Selanjutnya pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah. Tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya. Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri

 

“Meskipun terlarang, tetapi ada pengecualian tindakan itu. Melalui satu mekanisme persetujuan tertulis dari menteri,” kata Sahran.

 

Tags: MutasiPembatalanPENJABATPetahanaPILKADARoling
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. Dok MI

THR Wajib Diberikan Dua Minggu Sebelum Hari Raya

byTriyadi Isworoand1 others
21/02/2026

Jakarta (Lampost.co) – Komisi IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Selain memastikan kepatuhan...

Kabar duka menyelimuti Partai Demokrat Provinsi Lampung. Hj. Sari Dewi meninggal dunia, Rabu, 18 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 02.45 WIB. Dok

Istri Ketua Partai Demokrat Lampung sekaligus Ibunda Wakil Walikota Metro Wafat

byTriyadi Isworo
18/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kabar duka menyelimuti Partai Demokrat Provinsi Lampung. Hj. Sari Dewi meninggal dunia, Rabu, 18 Februari 2026...

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Anggota DPRD Pakai Ijazah Palsu Bukti Kegagalan Fungsi Partai, KPU dan Bawaslu

byTriyadi Isworoand1 others
17/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Eli merupakan...

Berita Terbaru

Persik vs bhayangkara fc
Bola

Persik Vs Bhayangkara FC, Drama 7 Gol di Kediri

byIsnovan Djamaludin
22/02/2026

Kediri (Lampost.co)–Stadion Brawijaya menjadi saksi bisu drama tujuh gol yang berakhir pahit bagi tuan rumah. Persik Kediri harus menelan kekalahan...

Read moreDetails
logo BRI Super League

Semen Padang Comeback Dramatis, Tahan Malut United 2-2

22/02/2026
Sassuolo vs hellas verona

Sassuolo vs Verona 3-0, Jay Idzes Tampil Solid Jaga Nirbobol

22/02/2026
Persija vs PSM

Persija Jakarta Amankan Tiga Poin di JIS dari PSM Makassar

22/02/2026
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. Dok MI

THR Wajib Diberikan Dua Minggu Sebelum Hari Raya

21/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.